Nilai Putusan Pailit Janggal, Madas Asli Madura Tempuh Langkah Hukum Lanjutan

Caption : Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Asli Madura yang berlokasi di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya, menjadi pusat koordinasi organisasi dalam menyiapkan langkah hukum lanjutan terkait penundaan penyegelan lahan yang dinilai bermasalah secara yuridis. (Foto : Nugi/Indonesiakini.id)

SURABAYA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Asli Madura menegaskan sikap tegas untuk melanjutkan perlawanan hukum menyusul penundaan penyegelan lahan yang dinilai bermasalah secara yuridis. Organisasi tersebut menilai dasar eksekusi berupa putusan kepailitan menyimpan banyak kejanggalan, terutama terkait ketidaksesuaian antara subjek dan objek hukum.

Wakil Ketua Umum DPP Madas Asli Madura, Muhammad Ridwansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum dan instansi terkait yang telah menjaga situasi tetap kondusif di Surabaya. Ia membuka pernyataannya dengan menyampaikan apresiasi sekaligus rasa syukur atas upaya semua pihak dalam menjaga ketertiban.

“Puji syukur ke hadirat Allah SWT. Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri, TNI, Polri, serta seluruh unsur yang telah berperan menjaga kondusivitas dan menegakkan keadilan di Surabaya,” ujar Ridwansyah saat diwawancarai awak media, (12/01/26) Senin.

Di sisi lain, Ridwansyah juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya warga Surabaya, apabila aktivitas yang dilakukan Madas Asli Madura sempat berdampak pada lalu lintas maupun ketertiban umum.

“Kami menyadari mungkin ada aktivitas yang menimbulkan ketidaknyamanan. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” imbuhnya.

Terkait penundaan penyegelan lahan, Ridwansyah menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghentikan langkah Madas Asli Madura. Pihaknya justru memastikan akan menempuh jalur hukum secara terukur dan konstitusional.

“Penundaan ini bukan akhir. Kami akan mengajukan perlawanan hukum karena menemukan kejanggalan serius dalam materi putusan kepailitan yang dijadikan dasar eksekusi,” tegasnya.

Menurut Ridwansyah, putusan pailit tersebut dinilai tidak memiliki keterkaitan hukum yang jelas. Ia menyebut, aset yang dimasukkan dalam daftar kepailitan bukan milik sah pihak yang dipailitkan, sehingga menimbulkan dugaan cacat hukum sejak awal.

“Antara subjek dan objek yang dipailitkan tidak sinkron. Objek lahan itu tidak memiliki legalitas kepemilikan yang sah atas nama pihak yang dipailitkan,” jelasnya.

Ridwansyah memaparkan, gagalnya eksekusi lahan sebelumnya dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yakni situasi lapangan yang tidak kondusif, adanya arahan dari Ketua Pengadilan, serta permohonan dari pihak Tomohon.

Saat ini, Madas Asli Madura masih menunggu perkembangan lanjutan sembari menyiapkan langkah hukum berikutnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Madas Asli Madura di lokasi semata-mata sebagai kuasa resmi dari ahli waris yang sah. Organisasi tersebut, kata dia, tidak memiliki niat untuk merebut atau menguasai lahan milik pihak lain.

“Kami hadir berdasarkan surat kuasa dari ahli waris. Tugas kami mengamankan aset dan memperjuangkan hak yang sah, bukan mengambil hak orang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridwansyah mengungkapkan bahwa lahan yang disengketakan telah dikuasai dan ditempati secara turun-temurun sejak era 1960-an dari pihak ibu bernama Suwartini. Fakta tersebut, menurutnya, semakin memperkuat alasan bahwa lahan itu tidak dapat serta-merta dimasukkan sebagai aset kepailitan.

“Lahan ini sudah dikuasai turun-temurun sejak puluhan tahun lalu. Tidak ada dasar legal yang kuat untuk memasukkannya sebagai aset pailit,” katanya.

Ridwansyah juga menyinggung adanya dugaan rekayasa hukum dalam perkara tersebut, di mana pihak yang dijadikan lawan hukum diduga bukan pemilik lahan yang sebenarnya.

Sebagai organisasi kemasyarakatan, Madas Asli Madura menegaskan komitmennya mendukung penuh program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah dan premanisme.

“Kami sejalan dengan agenda pemerintah memberantas mafia tanah. Ke depan, kami akan mengkaji ulang langkah hukum bersama tim Lembaga Bantuan Advokasi (LBA) untuk memastikan perjuangan ini berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.