Daerah  

Nabilah Obrien: Tersangka Korban Pencurian Akhirnya Bebas

Kasus Pencemaran Nama Baik: Selebgram Nabilah Obrien dan Gitaris Zendhy Kusuma Capai Perdamaian

Sebuah babak baru telah terungkap dalam perseteruan hukum antara selebgram Nabilah Obrien dan gitaris Zendhy Kusuma. Status tersangka yang sempat disematkan kepada Nabilah Obrien dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kini resmi dicabut. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai yang mengakhiri rangkaian saling lapor yang sempat memanas.

Perdamaian ini terwujud setelah Nabilah Obrien dan Zendhy Kusuma, beserta istri Zendhy, menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian di Markas Besar Polri, Jakarta. Kesepakatan damai ini tidak hanya mengakhiri status tersangka bagi Nabilah, tetapi juga menghapus status tersangka pencurian yang sempat disandang oleh Zendhy Kusuma.

“Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka itu saja,” ujar Nabilah Obrien dengan lega usai proses mediasi yang berlangsung pada Minggu, 8 Maret 2026. Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Zendhy Kusuma, yang menegaskan kesiapannya untuk berdamai sepenuhnya. “Iya. Saya maafin 100 persen,” tuturnya singkat sebelum meninggalkan Mabes Polri.

Kronologi Perseteruan yang Berujung Mediasi

Kasus ini bermula dari sebuah insiden yang terjadi pada malam Jumat, 19 September 2025, di salah satu restoran milik Nabilah Obrien. Saat itu, restoran yang tengah menerima banyak pesanan kedatangan pasangan suami istri, yang kemudian diidentifikasi sebagai Zendhy Kusuma (ZK) dan istrinya, ERS.

Menurut rekaman kamera CCTV yang beredar, pasangan tersebut terlihat memasuki area dapur restoran, yang merupakan zona terbatas bagi pelanggan. Di sana, mereka terlibat protes dengan karyawan restoran terkait pesanan makanan yang belum kunjung disajikan. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan bahwa area dapur adalah zona terlarang bagi pelanggan dan memasuki area tersebut telah memicu keributan.

Setelah insiden tersebut, ZK dan ERS dilaporkan meninggalkan restoran sambil membawa 14 menu makanan yang telah dipesan tanpa melakukan pembayaran. Karyawan restoran sempat berupaya mengejar untuk meminta pelunasan tagihan, namun upaya tersebut diabaikan. Kerugian yang dialami restoran Nabilah akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp530.150.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Nabilah Obrien memilih untuk mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan ZK dan ERS ke media sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi dan mencegah kejadian serupa terulang di tempat lain. Melalui kuasa hukumnya, Nabilah juga melayangkan somasi kepada ZK dan ERS pada 24 September 2025, meminta mereka untuk meminta maaf secara langsung. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons. Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan tindak pidana.

Tak lama berselang, situasi berbalik. ZK dan ERS justru melayangkan somasi balasan kepada Nabilah, menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar sebagai syarat perdamaian. Nabilah menolak tuntutan tersebut. Selanjutnya, ZK dan ERS melaporkan Nabilah ke pihak kepolisian dengan tuduhan menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial.

Proses Hukum yang Dianggap Janggal

Dalam proses penyelidikan, Nabilah Obrien telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga 26 Februari 2026. Dua hari kemudian, ia ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menilai penetapan tersangka ini terasa janggal karena prosesnya yang dinilai terlalu cepat.

“Klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat,” ujar Goldie. Nabilah sendiri mengungkapkan keheranannya atas proses hukum yang menjeratnya, mengingat rekaman CCTV yang diunggahnya adalah bukti otentik dari kejadian yang sebenarnya. “Saya tahu proses ini berjalan dengan sangat cepat dan terasa janggal. Rekaman CCTV itu ada, dan CCTV itu tidak pernah berbohong,” tegas Nabilah.

Penolakan Tuntutan Ganti Rugi Fantastis

Salah satu poin krusial dalam perseteruan ini adalah tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar yang diajukan oleh ZK dan ERS kepada Nabilah. Pihak Nabilah, melalui kuasa hukumnya, dengan tegas menolak tuntutan tersebut. Goldie Natasya Swarovski menyatakan bahwa permintaan ganti rugi itu tidak masuk akal, mengingat posisinya sebagai korban dalam peristiwa tersebut.

“Dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kebenaran yang ada, kami tidak mungkin memenuhi keinginan dari terduga pelaku pencurian. Korban kok dimintai Rp1 miliar,” tegas Goldie. Upaya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh kedua belah pihak selalu menemui jalan buntu atau deadlock.

Dalam surat tuntutan mereka, ZK dan ERS mengklaim bahwa pihak restoran Bibi Kelinci (restoran Nabilah) telah melakukan kesalahan yang membuat mereka kecewa. Mereka menuding pelayanan restoran tidak profesional, termasuk pesanan yang tidak siap tepat waktu, permintaan pembayaran sebelum keluhan pelanggan terselesaikan, dan estimasi waktu penyajian yang dinilai tidak akurat.

ZK juga menuduh Nabilah menyebarkan struk pembayaran di media sosial dengan nominal yang dianggap tidak sesuai dengan pesanan mereka. “Nabilah dan Kevin harus menjelaskan atas postingan bill di media sebesar Rp530.150 adalah salah, yang mana jumlah makanan yang terbawa tidak sesuai dengan bill yang tertera,” tulis ZK dalam tuntutannya.

Kesepakatan Damai dan Penghapusan Konten Media Sosial

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kesepakatan damai tercapai setelah keempat pihak yang terlibat—yaitu ZK, istri ERS, Nabilah Obrien (NA), dan KDH—bertemu dan menandatangani perjanjian perdamaian.

“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” ujar Trunoyudo.

Selain pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten-konten di media sosial yang berpotensi menyinggung satu sama lain. “Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” tambahnya.

Brigjen Trunoyudo berharap perdamaian ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Ia juga menekankan bahwa kesepakatan ini dicapai di bulan Ramadhan, yang diharapkan menjadi momentum untuk silaturahmi, introspeksi, dan saling memaafkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *