Tambang Pasir Ilegal di Kampung Bugis Bintan Utara Tak Tersentuh Hukum

Tambang pasir ilegal di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan, Senin (16/1/23). Foto: Andra/IndonesiaKini.id

BINTAN (IndonesiaKini.id) – Pertambangan pasir darat ilegal di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara kembali beroperasi.

Kegiatan ilegal ini sempat berhenti beberapa minggu, namun saat ini terpantau kembali beroperasi menggunakan mesin-mesin Dompeng. Dengan pola pipa langsung menyembur ke dalam truk atau lori yang telah standby di area tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Bintan Utara, Muhammad Darwin Sinaga merasa sangat miris atas kegiatan ilegal tersebut.

“Pertambangan pasir darat ini sangat berdampak buruk terhadap ekosistem dan lingkungan,” kata M Darwin Sinaga, Senin (16/1/2023).

Tambang pasir ilegal di Kampung Bugis, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan, Senin (16/1/23). Foto: Andra/IndonesiaKini.id

Ia meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan untuk menindak tambang pasir ilegal yang berada tidak jauh dari jalan raya dan tempat wisata tersebut.

“Tambang pasir ilegal ini terlihat jelas dari jalan raya, namun tidak ada tindakan dari penegak hukum,” sebut M Darwin.

M Darwin menyebut, pengusaha pasir ilegal tidak tersentuh hukum dan diduga telah terjadi pembiaran secara masif.

“Kita minta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku penambangan liar tersebut,” harap M Darwin Sinaga. (Andra)