BATAM (INDONESIAKINI.id) – Proses penggusuran bangunan liar di Tangki 1000, Kecamatan Batu Ampar, Batam, oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait pada hari Rabu (5/7/2023), siang berlangsung ricuh.
Sejumlah warga berupaya menghadang petugas, bahkan sempat terjadi pelemparan hingga ada 1 anggota Brimob terkena busur panah dan mendapatkan perawatan, dan 3 personil lainnya luka-luka.
Namun kemudian berhasil dikuasai oleh petugas keamanan di lapangan, dan sebanyak 14 warga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pantauan media ini di lokasi, masyarakat yang terdampak penggusuran sedang melakukan pemindahan barang-barang mereka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, secara legalitas PL atas nama PT. Batam Mas dengan total 100 lokasi.
Kemudian kata Nugroho untuk tahapan seperti tali asih kepada masyarakat tangki 1000 ada 500 KK dan 450 KK yang sudah menerima ganti rugi atau tali asih, sedangkan 50 KK menolak kesepakatan.
“Dari PT. Batam Mas memberikan lahan bagi masyarakat yang terdampak penggusuran, salah satunya di Bengkong”, jelas Nugroho.
Sementara ada 50 KK yang menolak kesepakatan tersebut, tambah Nugroho sudah dikirimkan surat peringatan 1, 2 dan 3, bahkan juga surat somasi.
“Dan hari ini kita lakukan penertiban, meskipun ada penolakan dari warga, namun keadaan tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolresta Barelang.
(Gunawan)





