Aksi Debt Colector di Nganjuk, Semakin Marak Terjadi, Ini Di Alami Warga Ngepeh

NGANJUK (INDONESIAKINI.id) – Aksi debt collector di Nganjuk kini semakin menggila dan meresahkan warga.

Dua orang debt collector kembali beraksi merampas kendaraan motor milik warga dusun Bodor, Desa Ngepeh, seperti yang terjadi baru-baru ini di sekitaran desa Pesu, Bagor.

Peristiwa tersebut terjadi pada rabu (29/11/23) sekitar jam 15:00, sekitaran jalan raya desa Pesu, dan sempat menjadi tontonan masyarakat.

Menurut Ida Kejadian bermula ketika dirinya berniat menjenguk orang tuannya pada rabu (29/11/23) sekitar jam 15:00 pihaknya melewati jalan disekitaran desa pesu, yakni masih di jalan raya umum, yang mana tiba-tiba di berhentikan mendadak oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya mengaku sebagai debt-Collector dengan dalih bahwa motor miliknya yakni Honda Lexi dengan nopol AG 6603 VAB telah telat angsuran. Dengan aksi perampasan akhirnya motor tersebut akhirnya raib dari tangan si pemilik dan di bawa oleh beberapa Oknum orang yang mengaku debt-Colletor tersebut.

Sementara Ida pemilik motor tersebut sangat menyanyangkan kejadian seperti itu, sebetulnya bukan pertama kali terjadi. Entah itu debt collector yang sedang menjalankan tugas menarik motor sampai modus penipuan berpura-pura sebagai penagih lalu merampas.

Menurut pegawai leasing yang tidak mau disebutkan namanya disini,(Ag) mengatakan, Juru tagih di perusahaan finance (leasing) sebetulnya dibekali surat tugas yang resmi dari perusahaan, pemilik motor harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.

Apabila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan dan surat tugas yang resmi dari perusahaan leasing.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya harus membawa surat sita fiddusia dari pengadilan karena konsumen, boleh diambil motor atau mobil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” terang Ag pada wartawan.

Bisa dikatakan surat dari pengadilan merupakan bukti juru tagih untuk melakukan penyitaan. Jika tidak ada’ maka pemilik berhak menolak, apabila memaksa, laporkan ke Polisi dengan Pidana perampasan.(Roy)

Editor: Iskandar