Hibah Proyek Gedung Dinas Vertical senilai Rp 4,5 Milyar, di Dinas Kesbangpol, Rawan Korupsi

NGANJUK (LENSAINDONESIA.id) – Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Satrio Pamungkas, mengatakan bahwa pengadaan proyek konstruksi melalui e-katalog sulit untuk diawasi dan rawan Korupsi.

Model pengadaan melalui e-katalog lebih tepat untuk pengadaan barang karena layak dibeli secara elektronik.

“Dari istilahnya saja sudah jelas, pembelian secara elektronik. Ini tidak mungkin dilakukan untuk semua pengadaan kontruksi,” kata Satrio Pamungkas dalam keterangan tertulis, Minggu, (10/12/2023).

Kata Satrio, dalam pengadaaan barang dan jasa ada lima macam metode pemilihan penyedia, yakni e-purchasing, tender cepat, tender, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung.

Satrio tidak menampik ada beberapa lelang pekerjaan atau konstruksi yang dapat dilaksanakan menggunakan metode e-purchasing, tapi tidak semua.

Terutama, dalam pelaksanaan terdapat beberapa item pekerjaan, seperti pembangunan jalan atau penanganan longsor yang tidak tepat jika dilakukan dengan cara e-purchasing.

Karena itu, ia mempertanyakan keputusan Dinas Kesbangpolinmas Nganjuk, untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan sistem e-katalog. Sebab, jika menggunakan model ini, PPKom tidak dapat selektif memilih calon penyedia.

“Berbeda jika dilakukan lewat tender. Pokja pemilihan pasti menyeleksi. Maka terjadi persaingan. Tentu yang bisa kita dorong adalah proses seleksi itu dilakukan secara adil dan transparan,” kata Satrio.

Proyek hibah melalui e-katalog seperti di Dinas Kesbangpol sebagai Pengguna Anggaran, di Dinas Vertikal yang nilainya Rp 4,5 Milyar, terindikasi rawan korupsi.

Kepala Kesbangpolinmas Nganjuk, Imam, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, mengatakan, “Kalau Proyek tersebut sudah ditangani PPKom dari Dinas PUPR Nganjuk,” katanya saat bersama wartawan, Jum’at, (8/12/2023)

Saat dihubungi wartawan, PPKom Kesbangpol, Hendra yang dulu staf di Dinas Perpustakaan dan bukan orang teknis ketika di hubungi wartawan, mengatakan, dasar dari proyek hibah yang ada di Dinas Vertikal sudah memenuhi,

– Peraturan pemerintah no. 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah

– Peraturan menteri dalam negeri no. 77 tahun 2020 ttg pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah

– Peraturan bupati Nganjuk no. 21 tahun 2021 tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

Namun peraturan di atas, di bantah pakar kontruksi, yang tidak bisa di sebutkan namanya disini memakai insial nama (SK), mengatakan, “Coba tanyakan apa ketentuan PP (Peraturan Pemerintah) NOMOR 2 tahun 2012, pasal 8 ayat 2 apakah sudah di penuhi, dan juga pasal 17 dokumennya ada enggak, dan juga siapa penerima hibah sesuai PP 2 Tahun 2012 ketentuan pasal 27, tentang hibah,” ungkap SK kesal, pada wartawan.

SK mengatakan, Yang dikerjakan itu pada lahan aset Dinas Vertikal (Polres dan Kodim) hanya duitnya dan proses pembangunannya dapat hibah dari Pemda,”Semua pembangunan aset vertikal hanya berorientasi cari bekingan agar terhindar tipikor PUPR,” katanya kesal.

Menurut Satrio Pamungkas, “Kelemahan lain, lewat proses e-katalog, masyarakat tidak dapat mengawasi proses penunjukan penyedia karena proses pemilihan penyedia hanya dilakukan oleh PPK dan calon penyedia yang mengetahuinya. Karena itu kami meminta Provinsi JATIM untuk menyeleksi paket 2024 yang tepat untuk proses e-katalog dan yang tidak,”pungkasnya.(Roy)

Editor: Iskandar