JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada PT Bundamedik, Tbk. karena terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi atas PT Pintu Ilmu.
Putusan ini diumumkan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-M/2024 pada Selasa, 17 September 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, dengan M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis.
Kasus ini bermula dari akuisisi 99% saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik, Tbk. pada tahun 2021, dengan nilai akuisisi sebesar Rp2,97 miliar.
PT Bundamedik, Tbk. adalah penyedia layanan kesehatan dan laboratorium yang berkantor pusat di Jakarta, sementara PT Pintu Ilmu, yang merupakan anak usaha RSIA Azzahra di Palembang, bergerak dalam bidang pengelolaan rumah sakit.
Menurut Majelis Komisi, akuisisi ini dinyatakan efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021. PT Bundamedik, Tbk. diwajibkan melakukan notifikasi kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi tersebut efektif, yang diperpanjang menjadi 60 hari sesuai peraturan relaksasi di masa pandemi.
Namun, PT Bundamedik, Tbk. baru menyampaikan notifikasi pada 28 Maret 2022 dan melengkapi dokumen pendukung pada 21 Juni 2022. Keterlambatan ini menyebabkan PT Bundamedik, Tbk. dinyatakan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
Atas pelanggaran ini, KPPU menjatuhkan denda Rp5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).