Kuasa Hukum Rudy Lianto Lie: Hormati Putusan Pengadilan demi Tegaknya Negara Hukum

Teks : Kolase foto Rudy Lianto Lie dan Gedung AXA di Jalan Nusantara No. 16, Makassar, yang menjadi salah satu objek sengketa dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Melalui kuasa hukumnya, Rudy Lianto Lie meminta agar putusan pengadilan segera dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ist)

MAKASSAR – Kuasa Hukum Rudy Lianto Lie selaku Penggugat sekaligus Pemohon Eksekusi, Dr. Teguh Suharto Utomo bersama tim menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dihormati dan dilaksanakan. Hal tersebut merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Teguh menjelaskan, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 8 Juli 2025, Sita Jaminan Nomor 239/Pdt.G/2015/PN Mks telah dinyatakan sah dan berharga. Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan secara berjenjang melalui Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2070 K/Pdt/2018, hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor 310 PK/Pdt/2021.

“Dengan demikian, perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga seluruh pihak berkewajiban menghormati dan melaksanakan amar putusan,” ujar Teguh.

Ia menyatakan, apabila benar setelah putusan berkekuatan hukum tetap Ali Selamat mengalihkan atau menyerahkan penguasaan salah satu objek sengketa yang berada di Jalan Nusantara Nomor 16, Kota Makassar, kepada Saiman Sutanto untuk dimanfaatkan sebagai Gedung AXA Asuransi tanpa persetujuan ahli waris yang berhak, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan hukum dan berpotensi menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurutnya, apabila pihak yang menerima penguasaan objek mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa aset tersebut masih menjadi objek perkara yang telah diputus secara inkrah, namun tetap menguasai, memanfaatkan, atau menikmati hasilnya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Meski demikian, penilaian akhir mengenai adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang ada.

Dari aspek perdata, Teguh menilai tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pihak yang merasa dirugikan, kata dia, memiliki hak untuk mengajukan tuntutan berupa pengosongan objek sengketa, penghentian penguasaan, hingga ganti rugi materiil maupun immateriil.

Sementara dari sisi pidana, Teguh menjelaskan bahwa apabila dalam proses penguasaan objek ditemukan unsur menggunakan, menguasai, mengubah bentuk, atau mengambil manfaat atas barang yang diketahui merupakan hak orang lain secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana, bergantung pada fakta dan pembuktian yang diperoleh dalam proses hukum.

Beberapa ketentuan yang menurutnya berpotensi diterapkan antara lain Pasal 372 KUHP apabila terpenuhi unsur penggelapan, Pasal 385 KUHP terkait dugaan pengalihan hak atas tanah secara melawan hukum, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP apabila terdapat pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana. Adapun penerapan pasal beserta ancaman pidananya sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan hasil pembuktian.

Teguh menambahkan, mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya berpotensi merugikan ahli waris, tetapi juga dapat mencederai kewibawaan lembaga peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Putusan pengadilan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perintah hukum yang wajib dihormati dalam negara hukum. Karena itu, setiap putusan yang telah inkrah harus benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan pengadilan memastikan proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kesan bahwa pihak yang kalah masih dapat menguasai atau mengalihkan objek sengketa melalui pihak ketiga.

Sebagai tindak lanjut, Teguh bersama tim menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum dengan melayangkan laporan kepada Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI guna mengawal pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.