LABUHANBATU UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.58 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H. Seorang pria berinisial JIS alias Joni (31), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, berhasil diamankan. Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan seorang residivis.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,75 gram, satu kaca pireks berisi diduga sabu seberat 1,38 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tiga sekop yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet warna putih, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Feri, warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






