JAKARTA – Aktivis LSM KPKB menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut KPKB, pembahasan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Ketua Umum LSM KPKB, Dede Mulyana, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset dinilai penting sebagai salah satu instrumen hukum untuk mendukung penegakan hukum yang efektif dengan tetap mengacu pada ketentuan konstitusi, prinsip keadilan, dan hak asasi manusia.
“Kami mengapresiasi Komisi III DPR RI yang terus membahas RUU Perampasan Aset. Harapannya, regulasi ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara serta mendukung terwujudnya Indonesia yang lebih sejahtera melalui tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Dede Mulyana.
Ia juga berharap pembahasan RUU tersebut dapat dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat dan para ahli sehingga menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Aktivis KPKB menilai bahwa penguatan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan merupakan bagian penting dalam menciptakan pembangunan nasional yang berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Aktivis KPKB Apresiasi Komisi III DPR RI yang Terus Godok RUU Perampasan Aset demi Kepentingan Bangsa dan Negara






