BATAM – Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City Blok H Nomor 12-17, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 14.35 WIB.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Seorang pria bernama Muhammad Khairul Nizam alias Azam bin almarhum Ruslan (31), yang bekerja sebagai buruh bangunan dan merupakan warga Bengkong Sadai, berhasil diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VII/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Lubuk Baja tertanggal 3 Juli 2026.
Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan kawasan Nagoya Thamrin City melaporkan dugaan pencurian kepada kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama tim patroli Batara Biru segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta barang bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Noval. Keduanya datang ke lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BP 1364 QM.
Noval diduga berperan menentukan sasaran sekaligus memerintahkan pelaku memotong kabel yang berada di area ruko. Pelaku kemudian menggunakan gunting pemotong besi untuk memotong kabel berbentuk bulat berwarna hitam sepanjang kurang lebih dua meter.
Setelah berhasil mengambil kabel tersebut, pelaku bersama rekannya memasukkan hasil curian ke dalam mobil sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar nota pembelian kabel NYY 4×35 mm sepanjang 15 meter senilai Rp11.040.000 dengan nomor seri 20456, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga berwarna oranye, serta delapan potongan kulit kabel berwarna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara untuk memburu Noval yang hingga kini masih berstatus DPO.






