ROHIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.
Dua tersangka tersebut berinisial MA yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Y yang menjabat Bendahara Pengeluaran dalam kegiatan pembayaran TPP PPPK.
Kepala Kejari Rokan Hilir, Firdaus, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran TPP kepada ribuan guru PPPK di daerah tersebut.
“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Firdaus, Selasa (23/6/2026).
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pada November hingga Desember 2025 telah dilakukan pencairan anggaran TPP untuk 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir. Namun, pembayaran hak para guru untuk periode dua bulan tersebut diduga tidak diterima secara penuh sebagaimana mestinya.
Penyidik menduga sebagian dana yang seharusnya menjadi hak para guru justru digunakan dan dinikmati oleh pihak tertentu.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1.477.204.125.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125,” kata Firdaus.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp763 juta dari tersangka MA. Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti.
Firdaus menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Rohil saat ini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat sekaligus berupaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Atas kasus tersebut, MA dan Y dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Jay






