Hukum  

WN Malaysia Dirampok dan Dianiaya di Hotel Batam, Dua Pelaku Ditangkap

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara Malaysia di Kota Batam. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Indar Wahyu Dwi Septian mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah hotel di kawasan Batu Ampar, Batam.

Menurut Indar, kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe. Setelah berbincang, keduanya kemudian menuju hotel tempat korban menginap.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya bertemu dengan salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe. Setelah itu keduanya menuju hotel tempat korban menginap,” kata Indar kepada Republikbersuara.com, Senin (6/7/2026).

Setibanya di hotel, situasi awalnya berjalan normal. Namun, pria yang menemui korban lebih dahulu sempat keluar dari kamar sambil membawa kunci kamar. Beberapa jam kemudian, ia kembali bersama seorang pria lainnya.

Di dalam kamar hotel tersebut, korban diduga mengalami intimidasi. Kedua terduga pelaku memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp2 juta. Karena merasa berada dalam ancaman, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, korban kembali dipaksa mengirimkan uang sebesar Rp3 juta. Saat berusaha melarikan diri dari kamar hotel, korban mengaku dipukul beberapa kali pada bagian wajah oleh kedua pelaku hingga tidak mampu melakukan perlawanan.

“Setelah memperoleh uang dari korban, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Indar.

Usai menerima laporan, Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan para terduga pelaku, serta melakukan pengejaran.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial FDD (20) dan AR (23) di lokasi berbeda di Kota Batam. Keduanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni pakaian yang digunakan saat kejadian, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai dalam menjalankan aksi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya rangkaian peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.