MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Belawan, Hamparan Perak, Marelan, hingga Kota Medan. Sebanyak tujuh orang pelaku, termasuk otak komplotan, berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagalung, didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut serta Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (30/6/2026).
“Para pelaku ini berhasil kami tangkap di lokasi yang berbeda-beda. Mereka merupakan satu komplotan yang biasa memepet korban, menodongkan senjata tajam, kemudian mengambil kendaraan maupun barang berharga milik korban. Kasus ini sempat viral sehingga Tim Jatanras Polda Sumut bergerak bersama Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkapnya,” ujar AKBP Ridwan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui menjalankan aksinya dengan membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor. Saat korban melintas di lokasi yang sepi, para pelaku langsung memepet, mengancam menggunakan senjata tajam maupun benda yang menyerupai pistol, lalu merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban.
“Modus operandi mereka seperti aksi begal pada umumnya. Mereka beraksi di lokasi sepi, memepet korban, mengancam dengan senjata tajam dan benda yang menyerupai pistol, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya aksi begal di kawasan Hamparan Perak dan sekitarnya. Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel Ditintelkam Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku yang merupakan kelompok geng motor.
Pada 7 Juni 2026, petugas berhasil menangkap otak pelaku berinisial Rinaldi alias Inal di Kabupaten Langkat. Pengembangan kemudian dilakukan hingga enam pelaku lainnya, termasuk seorang penadah, berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelompok tersebut diduga telah beraksi di lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Mei hingga Juni 2026 di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat, hingga Medan Timur. Dua pelaku utama diketahui merupakan residivis yang merekrut anggota kelompok untuk menjalankan aksi kejahatan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan samurai, kunci T, senjata api mainan, dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan para pelaku, serta telepon genggam yang berisi bukti transaksi penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Para tersangka kini menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumut dan dijerat dengan pasal-pasal mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






