Kuasa Hukum Rudy Lianto Lie Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Dieksekusi Tanpa Pengecualian

Teks Foto : Gedung yang menjadi objek sengketa di Jalan Nusantara Nomor 16, Makassar. Kuasa hukum Rudy Lianto Lie meminta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap segera direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ist)

MAKASSAR – Kuasa hukum Rudy Lianto Lie selaku Penggugat sekaligus Pemohon Eksekusi, Dr. Teguh Suharto Utomo bersama tim menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak. Menurutnya, prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Teguh menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan eksekusi dalam perkara ini merujuk pada surat Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 8 Juli 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Sita Jaminan Nomor 239/Pdt.G/2015/PN Mks dinyatakan sah dan berharga. Putusan itu kemudian diperkuat secara berjenjang mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2070 K/Pdt/2018, hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor 310 PK/Pdt/2021.

“Dengan demikian, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga seluruh pihak wajib menghormati dan melaksanakan amar putusan yang telah diputuskan pengadilan,” ujar Teguh.

Pihaknya juga menyoroti dugaan adanya pengalihan atau penyerahan penguasaan salah satu objek perkara yang berada di Jalan Nusantara Nomor 16, Kota Makassar, kepada Saiman Sutanto untuk digunakan sebagai Gedung AXA Asuransi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Teguh, apabila dugaan tersebut benar terjadi tanpa persetujuan pihak ahli waris yang berhak, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan hukum serta berpotensi menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Ia menambahkan, apabila pihak yang menerima penguasaan objek mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa aset tersebut masih menjadi objek sengketa yang telah diputus berkekuatan hukum tetap, namun tetap memanfaatkan maupun menguasainya, maka hal itu dapat membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum. Meski demikian, penilaian akhir tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

Dari sisi hukum perdata, Teguh menilai tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Atas dasar itu, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan berupa pengosongan objek, penghentian penguasaan, hingga ganti rugi materiil maupun immateriil.

Sementara dari aspek pidana, menurutnya, apabila dalam proses penguasaan objek ditemukan unsur menguasai, memanfaatkan, mengubah bentuk, atau mengambil keuntungan atas barang yang diketahui merupakan hak orang lain secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana sesuai fakta dan pembuktiannya.

Beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 372 KUHP apabila memenuhi unsur penggelapan, Pasal 385 KUHP apabila berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah secara melawan hukum, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP apabila terdapat pihak yang turut serta maupun membantu terjadinya tindak pidana. Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

Lebih lanjut, Teguh menilai pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hanya merugikan ahli waris, tetapi juga berpotensi mengurangi wibawa lembaga peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Putusan pengadilan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perintah hukum yang wajib dipatuhi dalam negara hukum,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum dan pengadilan memastikan setiap putusan yang telah inkrah dapat dieksekusi secara efektif sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa pihak yang kalah masih dapat mengalihkan atau menguasai objek sengketa melalui pihak ketiga.

Sebagai tindak lanjut, Teguh bersama tim menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum dengan menyampaikan laporan kepada Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI.

“Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.