Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 200 Burung Liar di Pelabuhan Ketapang

Teks Foto : Karantina Jatim dan aparat gabungan berhasil menyelamatkan 200 burung liar dari perdagangan ilegal yang akan menuju ke Wonogiri. (ist)

BANYUWANGI – Upaya penyelundupan ratusan burung liar dari Bali menuju Wonogiri, Jawa Tengah, kembali berhasil digagalkan oleh Karantina Jawa Timur. Sebanyak 200 ekor burung liar diamankan dalam operasi pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang karena tidak dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan yang dipersyaratkan.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang bersama TNI Angkatan Laut, Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD), KP3 Tanjungwangi, serta dukungan masyarakat dalam memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas hewan antarpulau.

Penanggung Jawab Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang dari Bali ke Pulau Jawa. Dalam pemeriksaan sebuah Bus Mansion, petugas menemukan 200 ekor burung liar yang akan dikirim tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal.

Seluruh burung kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fitri menjelaskan, setiap burung liar yang dilalulintaskan antardaerah di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Kesehatan Karantina serta dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Burung liar yang dilalulintaskan antar area atau pulau di wilayah Indonesia wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina dan SATS-DN dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Lalu lintas burung liar tanpa sertifikat kesehatan dapat berdampak pada penyebaran penyakit zoonosis, ancaman sistemik terhadap peternakan, kerugian ekonomi negara, kerusakan ekosistem, hingga ancaman kepunahan spesies,” ujar Fitri dalam keterangan tertulis, (18/07/26) Minggu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengimbau masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan karantina dengan melaporkan setiap komoditas wajib periksa, baik hewan, ikan, tumbuhan, produk turunannya, maupun media pembawa lainnya yang akan dilalulintaskan antarwilayah, diekspor, ataupun diimpor.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian, peternakan, serta kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu lapor karantina. Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan langkah sederhana yang memberikan dampak besar dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” kata Hudiansyah.

Setelah diamankan, ratusan burung liar tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan serta identifikasi jumlah dan jenis sebelum diserahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Selanjutnya, seluruh burung dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan Cagar Alam Kawah Ijen sebagai bagian dari upaya pelestarian satwa liar.

Karantina Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, beserta produk turunannya guna mencegah penyebaran hama dan penyakit sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hayati di Indonesia.