KARIMUN – Puluhan sopir angkutan konvensional di Kabupaten Karimun menggelar aksi damai di sejumlah titik kawasan pelabuhan, Jumat (17/7/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu kesepakatan yang selama ini berlaku antara angkutan konvensional dan angkutan online.
Aksi tersebut diikuti sopir dari berbagai perkumpulan dan komunitas yang biasa beroperasi di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun. Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan serta menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah pusat dan pernyataan salah seorang anggota DPRD Karimun yang dianggap diambil secara sepihak.
Massa memusatkan aksi di pintu masuk Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Pelabuhan Internasional, kawasan Taman Bunga yang berada di depan Kantor Bupati Karimun, serta pintu masuk Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK.
Aksi tersebut dihadiri sejumlah pimpinan organisasi dan komunitas angkutan, di antaranya Ketua KJATK Jefri, Ketua KTPK Deni, Ketua Kopsita Teus Nilan, Ketua KGA Feri, Ketua Kotapka Juni Tugiman, Ketua Persatuan Oplet Karimun Yostarizal, Ketua Ojek Taman Bunga Roni, dan Ketua Ojek KPK Habib Ucok.
Ketua KJATK, Jefri, mengatakan ada empat poin utama yang disampaikan dalam aksi tersebut. Aspirasi itu mewakili sopir taksi konvensional, sopir oplet, serta pengemudi ojek yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Taman Bunga dan Pelabuhan KPK.
Salah satu tuntutan mereka adalah menolak penerapan PP 118 Kementerian Perhubungan di pelabuhan Karimun. Menurut Jefri, penolakan itu didasarkan pada kesepakatan yang telah dibuat antara angkutan online dan angkutan konvensional sejak 24 Desember 2024 dan masih berlaku hingga sekarang.
“Kami meminta saudara Ady Hermawan selaku anggota DPRD Karimun untuk mencabut pernyataan yang pernah disampaikannya terkait pemberian izin taksi online mengambil penumpang di Pelabuhan Taman Bunga maupun Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau KPK,” ujar Jefri.
Ia menilai pernyataan tersebut disampaikan tanpa melibatkan angkutan konvensional sehingga memicu keresahan di lapangan.
“Kami dalam hal ini sopir angkutan konvensional jelas akan melakukan perlawanan jika kebijakan tersebut diberlakukan,” tegas Jefri yang didampingi Sekretaris KJATK, Satria Santoso.
Selain itu, para peserta aksi meminta Pemerintah Kabupaten Karimun tetap berpegang pada kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat melalui Dinas Perhubungan bersama instansi vertikal, tanpa membuat kesepakatan baru di luar hasil yang telah disetujui.
Jefri menambahkan, seluruh hasil dan keputusan dari aksi damai tersebut akan dilaporkan kepada Dewan Pembina Taksi Pelabuhan, Rocky Marciano Bawole, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Karimun.
“Kami tetap akan menyampaikan semua keputusan ini kepada Bapak Wakil Bupati Karimun yang juga Dewan Pembina Taksi Pelabuhan,” katanya.






