Keributan di Grand Mall Batam Berakhir Damai, Laporan Polisi Dicabut

Kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai di Mapolresta Barelang, Jumat (17/7/26). Foto: Ist

BATAM – Perselisihan yang sempat terjadi di kawasan Grand Mall, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak memilih menempuh jalur kekeluargaan dan sepakat mengakhiri persoalan tanpa melanjutkan proses hukum.

Kesepakatan damai tersebut dicapai di Mapolresta Barelang pada Jumat (17/7/2026) dan disaksikan langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie.

Kompol Deni menjelaskan bahwa perdamaian lahir dari kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya tekanan maupun paksaan. Dalam perjanjian yang dibuat, keduanya juga berkomitmen untuk tidak mengulangi peristiwa serupa di masa mendatang.

“Kedua pihak sepakat berdamai dan tidak akan mengulangi kejadian yang serupa di kemudian hari,” kata Deni dalam konferensi pers, Jumat.

Ia menambahkan, insiden yang sempat menjadi perhatian publik itu dipicu oleh kesalahpahaman antarpihak. Menurutnya, kondisi sebenarnya tidak seperti berbagai informasi yang beredar di media sosial.

Selain itu, Deni menyampaikan bahwa pelapor berinisial D telah menyatakan kesediaannya mencabut laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya dibuat di Polsek Lubuk Baja.

“Pelapor sepakat untuk mencabut laporannya di Polsek Lubuk Baja,” ujarnya.

D juga membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai. Ia mengaku telah saling memaafkan dengan pihak yang berselisih sehingga memutuskan untuk mencabut laporan polisi.

“Karena sudah sepakat berdamai, saya akan mencabut laporan. Kami sudah saling memaafkan,” kata D.

Sebelumnya, insiden di Grand Mall yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) sempat berujung laporan polisi. D mendatangi Polsek Lubuk Baja pada Jumat dini hari untuk melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

Saat itu, D mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang. Ia juga menilai video amatir yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian rangkaian kejadian sehingga tidak menggambarkan kronologi secara utuh.

Dalam laporannya, D mengaku mengalami rasa sakit di beberapa bagian tubuh dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Namun, sebelum penanganan perkara berlanjut, kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses hukum atas laporan yang diajukan D tidak dilanjutkan setelah pelapor menyatakan akan mencabut laporannya. (Red)