BATAM – Aktivitas pekerja tanpa alat pelindung diri (APD) di proyek pembangunan gedung delapan lantai di Kompleks Ruko The Junction, Simpang Frengky, Batam, menjadi sorotan publik.
Sejumlah pekerja terlihat tetap beraktivitas di ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja, mulai dari cedera serius hingga kematian.
Proyek itu berada di Jalan Ahmad Yani, Kompleks Ruko The Junction, Simpang Frengky, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pekerja bekerja di atas struktur bangunan tanpa menggunakan helm proyek maupun sabuk pengaman (full body harness).
Minimnya penggunaan APD tersebut dinilai membahayakan keselamatan pekerja.
Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek. Selain itu, kondisi tersebut juga memperkuat dugaan bahwa aktivitas konstruksi berlangsung tanpa pengawasan optimal, khususnya terkait aspek keselamatan kerja.
Secara umum, pekerjaan di ketinggian merupakan salah satu aktivitas dengan tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Pekerjaan ini mencakup aktivitas di atas 1,8 meter dari permukaan tanah, yang banyak dilakukan di sektor konstruksi dan industri. Kelalaian dalam penerapan standar keselamatan dapat berakibat fatal.
Dalam regulasi di Indonesia, kewajiban penerapan K3 telah diatur dalam berbagai ketentuan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja, termasuk penyediaan APD. Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 secara khusus mengatur prosedur dan standar keselamatan kerja pada pekerjaan di ketinggian, termasuk kewajiban penggunaan APD.
Selain itu, standar peralatan kerja juga mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti penggunaan perancah (scaffolding), tangga, sistem tali pengaman (lifeline), dan full body harness yang sesuai standar.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerjaan di atas 1,8 meter wajib menggunakan APD, seperti helm keselamatan, sabuk pengaman, dan sepatu keselamatan. Pekerja juga diwajibkan memiliki pelatihan dan kompetensi khusus sebelum melakukan pekerjaan di ketinggian.
Perusahaan pun berkewajiban menyediakan sistem perlindungan kolektif, seperti pagar pengaman (guardrail), jaring pengaman (safety net), serta sistem pengaman lainnya. Pengawas K3 juga harus memastikan seluruh prosedur keselamatan telah terpenuhi sebelum pekerjaan dimulai.
Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Juniarti yang dikonfirmasi pada Kamis (26/3/2026) terkait persoalan tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak merespons. (ap)






