BATAM – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM Gebuki), Thomas AE, meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki sekaligus menindak dugaan penimbunan kawasan mangrove di depan PT Marcopolo, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Menurut Thomas, tanaman bakau atau mangrove merupakan vegetasi yang dilindungi oleh undang-undang sehingga keberadaannya harus dijaga. Ia menegaskan, kerusakan mangrove dapat berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan pesisir dan ekosistem laut.
“Mangrove menjaga dan memelihara ekosistem laut, lingkungan, dan sangat bermanfaat untuk kehidupan biota laut, tempat bertengger dan bersarang burung-burung, tempat bertelur udang, kepiting, mangrove menghasilkan oksigen yang sangat bagus untuk kehidupan manusia,” ujar Thomas, Minggu (18/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan penimbunan tersebut diduga dikerjakan oleh PT Anetra Dikdaya Semesta sebagai kontraktor pelaksana.
Thomas menduga aktivitas penimbunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Dugaan itu, kata dia, diperkuat dengan tidak ditemukannya papan informasi atau spanduk di lokasi yang menjelaskan legalitas pekerjaan, seperti izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Kota Batam, izin cut and fill dari BP Batam, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR-L), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta nomor Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam dan nomor Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Ia memperkirakan luas kawasan mangrove yang telah ditimbun mencapai sekitar empat hektare. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa bulan, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Anetra Dikdaya Semesta belum memberikan keterangan terkait dugaan penimbunan mangrove tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Red)






