SURABAYA – Advokat Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang konten kreator berinisial AH atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut berkaitan dengan serangkaian unggahan di media sosial yang dinilai telah mencemarkan nama baik serta menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
Laporan itu diajukan setelah Dr. Teguh mendampingi Anthony Benjamin, korban dalam perkara dugaan pengeroyokan yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, penyidik dalam waktu dekat akan menetapkan para tersangka dalam kasus tersebut.
Dr. Teguh menjelaskan, para terduga pelaku pengeroyokan diduga berjumlah belasan orang. Ia menilai tindakan yang dilakukan terhadap kliennya mencerminkan perilaku brutal, arogan, dan premanisme.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Dr. Teguh mengaku justru menjadi sasaran berbagai unggahan di media sosial yang diduga dibuat oleh AH. Konten-konten tersebut dinilai menggiring opini publik seolah-olah dirinya melakukan ancaman pembunuhan, meminta sejumlah uang, hingga membawa nama pejabat negara dalam penyelesaian perkara.
Dalam pengaduannya disebutkan bahwa sejak 17 Mei hingga 26 Mei 2026, terlapor diduga secara bertahap, berulang, dan berkesinambungan membuat, mengunggah, menyebarluaskan, serta mengunggah kembali berbagai konten berupa video, Instagram Story, narasi, dan tangkapan layar percakapan yang secara langsung maupun tidak langsung mengarah kepada Dr. Teguh yang disebut sebagai “Koko berinisial T”.
Menurut pengaduan tersebut, terlapor juga diduga membangun narasi yang tidak sesuai fakta dengan menyampaikan seolah-olah Dr. Teguh memiliki motif meminta sejumlah uang, melakukan ancaman, serta memanfaatkan hubungan dengan pejabat negara. Untuk memperkuat narasi tersebut, terlapor disebut mengunggah potongan percakapan yang tidak utuh, tangkapan layar yang bukan berasal dari pengadu, hingga me-repost konten pihak lain yang dinilai menyudutkan dirinya.
“Narasi yang dibangun secara terus-menerus itu akhirnya membentuk persepsi di masyarakat seolah-olah tuduhan tersebut benar, padahal tidak pernah didasarkan pada fakta maupun alat bukti yang sah,” ujar Dr. Teguh saat dihubungi awak media, (19/07/26) Minggu.
Akibat unggahan tersebut, ia mengaku nama baik, kehormatan, integritas, dan reputasinya sebagai advokat mengalami kerugian. Menurutnya, profesi advokat sangat bergantung pada kepercayaan publik sehingga penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi mencederai kredibilitas profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Teguh juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya pernah mengancam akan membunuh atau menyuruh pembunuh untuk mencelakai seseorang. Ia menegaskan tuduhan tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan tidak pernah dapat dibuktikan.
Atas dasar itu, ia melaporkan AH ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui laporan tersebut, Dr. Teguh berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus mengusut tuntas dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Sementara itu, proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Anthony Benjamin juga terus berjalan. Dr. Teguh menyatakan pihaknya akan mengawal kedua proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






