BOGOR – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung yang sebelumnya menuai sorotan akhirnya menunjukkan perkembangan. Setelah hingga Sabtu (18/7/2026) belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi, pada Senin (20/7/2026), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik mengarah kepada sejumlah calon tersangka. Namun, belum adanya penetapan tersangka saat itu memunculkan berbagai pertanyaan dari publik mengenai perkembangan penanganan perkara.
Media Indonesiakini.id juga pernah meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait perkembangan kasus tersebut serta kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Deni Ahmad memberikan jawaban melalui pesan WhatsApp.
“Kita sedang fokus pendalaman. Jika ada perkembangan, pasti kami akan menginformasikan. Mohon doa dan dukungannya,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad kepada IndonesiaKini.id, Rabu (22/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum penetapan tersangka BAP diumumkan.
Dengan telah ditetapkannya BAP sebagai tersangka, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan penyidikan. Mengingat sebelumnya penyidik menyebut penyidikan mengarah kepada sejumlah pihak, masyarakat menantikan apakah proses hukum akan berhenti pada satu tersangka atau berkembang kepada pihak lain yang diduga memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih terus mengembangkan penyidikan. Publik pun berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta menuntaskan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Zefferi)






