KPPU-Pusan National University Bertukar Perspektif soal Penegakan Hukum Persaingan

Teks Foto : Delegasi mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Pusan National University, Korea Selatan, berdiskusi dengan KPPU mengenai perbandingan sistem penegakan hukum persaingan usaha Indonesia dan Korea Selatan di Kantor KPPU Surabaya. (ist)

SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pusan National University, Korea Selatan, bertukar perspektif mengenai desain kelembagaan serta mekanisme penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia dan Korea Selatan.

Pertukaran perspektif tersebut dinilai penting untuk memperkaya pemahaman mengenai berbagai pendekatan penegakan hukum persaingan, terutama di tengah dinamika pasar yang semakin kompleks dan berkembangnya model bisnis.

Diskusi berlangsung dalam kunjungan delegasi mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Pusan National University dalam rangkaian Student Colloquium and Summer School Visit yang diselenggarakan bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Kantor KPPU Surabaya, Selasa (19/8/2026).

Anggota KPPU Rhido Jusmadi menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, didampingi Plt. Kepala Kantor KPPU Surabaya Dyah Paramita. Diskusi turut menghadirkan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo serta pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Ria Setyawati.

Dalam paparannya, Rhido menjelaskan bahwa Indonesia dan Korea Selatan memiliki desain kelembagaan penegakan hukum persaingan yang berbeda.

Di Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC) menjalankan fungsi sebagai otoritas persaingan, sementara lembaga peradilan memiliki peran dalam penyelesaian sengketa dan pengujian keputusan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

Sementara di Indonesia, KPPU memiliki kewenangan dalam penegakan hukum persaingan usaha, termasuk melakukan pemeriksaan dan memutus perkara melalui Majelis Komisi.

Perbedaan desain kelembagaan tersebut turut membentuk karakter penegakan hukum persaingan di masing-masing negara. Dalam menjalankan kewenangannya, KPPU memeriksa perkara melalui proses yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan bukti, keterangan, maupun pembelaan sebelum Majelis Komisi mengambil keputusan.

Rhido juga memaparkan perkembangan kelembagaan KPPU sejak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU mulai menjalankan tugasnya pada 2000 dan pada 2026 memasuki usia ke-26. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, KPPU juga memiliki fungsi pencegahan melalui kajian, advokasi, pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah, serta pengawasan kemitraan.

Diskusi turut membahas karakteristik perekonomian Indonesia yang menempatkan negara, BUMN, sektor swasta, dan koperasi dalam satu ekosistem perekonomian nasional.

Kondisi tersebut menghadirkan tantangan tersendiri dalam pengawasan persaingan usaha, khususnya untuk memastikan peran negara pada sektor-sektor strategis tetap dapat berjalan beriringan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menurut Rhido, keberadaan BUMN maupun keterlibatan negara dalam suatu sektor tidak dengan sendirinya menghilangkan kebutuhan untuk memastikan perilaku usaha tetap sejalan dengan prinsip persaingan.

“Ketika suatu kegiatan ekonomi berlangsung dalam pasar yang juga melibatkan pelaku usaha lainnya, prinsip persaingan tetap perlu diperhatikan,” jelasnya.

Delegasi Pusan National University juga memperoleh gambaran mengenai mekanisme penanganan perkara di KPPU. Penanganan perkara dapat berasal dari inisiatif KPPU maupun laporan masyarakat yang kemudian dilanjutkan melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menilai fakta, alat bukti, keterangan, serta argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan.

Pembuktian dalam perkara persaingan usaha dapat melibatkan berbagai bentuk alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, dan keterangan pelaku usaha.

Pembahasan juga mencakup penggunaan bukti langsung maupun bukti tidak langsung atau indirect evidence dalam mengungkap praktik antipersaingan.

Bukti tidak langsung, termasuk pola komunikasi dan hasil analisis ekonomi, dapat digunakan untuk membangun rangkaian pembuktian ketika bukti langsung tidak tersedia. Kendati demikian, kekuatan pembuktian tetap dinilai berdasarkan keterkaitan dan konsistensi seluruh alat bukti yang diperoleh dalam suatu perkara.

Pertukaran perspektif antara KPPU dan Pusan National University tersebut menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum persaingan tidak terlepas dari desain kelembagaan, mekanisme pembuktian, serta hubungan antara otoritas persaingan dan lembaga peradilan.

Perbedaan pengalaman Indonesia dan Korea Selatan menjadi ruang pembelajaran untuk melihat berbagai pendekatan dalam menghadapi perkembangan struktur pasar dan praktik usaha yang semakin kompleks.

Melalui kunjungan tersebut, KPPU berharap pertukaran pengetahuan dengan kalangan akademisi dan mahasiswa internasional dapat terus diperkuat.

Kolaborasi akademik tersebut diharapkan tidak hanya memperluas pemahaman mengenai hukum persaingan usaha, tetapi juga mendorong pengembangan kebijakan persaingan yang adaptif dan berbasis bukti.