JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah Investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan yang disampaikan masyarakat. Hasil klarifikasi menyimpulkan laporan telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara, sehingga layak ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Pada tahap ini, KPPU akan memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelidikan akan difokuskan pada dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan TikTok bersama para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan adanya penciptaan hambatan masuk maupun hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain.
Berdasarkan dugaan tersebut, KPPU akan mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 mengenai monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d terkait penguasaan pasar, serta Pasal 20 mengenai praktik jual rugi (predatory pricing).
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, penanganan perkara akan berlanjut ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, apabila alat bukti tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan telah terjadi pelanggaran.
“Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” ujar Gopprera.
Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan proses penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai tata cara penanganan perkara. Selama proses berlangsung, KPPU juga akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.






