SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengoptimalkan perlindungan dan pemulihan aset negara yang dikelola Pelindo.
Kerja sama tersebut merupakan kelanjutan sinergi yang selama ini telah terjalin antara kedua institusi, khususnya dalam penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Selain memperpanjang ruang lingkup kerja sama sebelumnya, PKS terbaru ini juga memberikan penekanan pada aspek pemulihan aset sebagai bagian dari upaya menjaga aset-aset strategis negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelayanan kepelabuhanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Executive Director 3 Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, mengatakan kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus pengembangan bisnis perusahaan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari mitigasi risiko agar setiap proses bisnis Pelindo berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Daru, Kamis (30/7/2026).
Selama ini, sinergi Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur telah diwujudkan melalui berbagai pendampingan hukum terhadap proyek-proyek strategis maupun penyelesaian persoalan hukum perusahaan. Pendampingan tersebut antara lain mencakup pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) di Pelabuhan Gresik bersama PT PLN Nusantara Power, pekerjaan perkuatan Dermaga Timur Terminal Jangka Pendek Berlian, optimalisasi area badan jalan menjadi Container Yard (CY) dan Terminal Maintenance Facilities (TMF), pengakhiran kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Gresik Jasatama, hingga pemberian pendapat hukum atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar Affandi, menegaskan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara akan terus mendukung badan usaha milik negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta sesuai koridor hukum.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya secara profesional guna mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Abdul Qohar.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur optimistis kolaborasi yang telah terjalin akan semakin memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks seiring perkembangan sektor kepelabuhanan dan logistik nasional.
Sinergi kedua institusi diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara, tetapi juga menjadi fondasi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan keandalan pelayanan kepelabuhanan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.






