JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan karena terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi atas akuisisi PT Swift Logistic Solutions.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Majelis Komisi yang diketuai Budi Joyo Santoso, dengan anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean, menyatakan PT Semangat Logistik Andalan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU atas aksi pengambilalihan saham yang memenuhi ketentuan wajib notifikasi.
Perkara ini bermula dari aksi korporasi PT Semangat Logistik Andalan yang mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions pada 2024. Nilai transaksi pengambilalihan saham tersebut mencapai Rp4,9 miliar.
Secara yuridis, transaksi pengambilalihan saham tersebut berlaku efektif pada 19 Juni 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberitahuan kepada KPPU wajib disampaikan paling lambat pada 30 Juli 2024.
Namun, dokumen pemberitahuan yang disampaikan PT Semangat Logistik Andalan baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024.
Dengan demikian, perusahaan dinilai terlambat menyampaikan notifikasi selama empat hari kerja dari batas waktu yang telah ditentukan.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban notifikasi transaksi pengambilalihan saham kepada KPPU sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
KPPU menegaskan, penegakan ketentuan notifikasi merupakan bagian dari upaya memastikan setiap aksi korporasi yang memenuhi kriteria wajib pemberitahuan tetap berlangsung dalam koridor hukum persaingan usaha.






