Daerah  

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar

Komisioner KPU Kotim Saat dilakukan Penahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2023-2028 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024, Kamis (6/8/2026). Kelima komisioner tersebut langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan.

Kelima tersangka adalah MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT, dan E yang merupakan komisioner KPU Kotim periode 2023-2028. Secara rinci, JJ menjabat Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Kronologi dan Modus

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, dengan proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Januari 2026.

Dana hibah yang diterima KPU Kotawaringin Timur berasal dari APBD Kabupaten Kotim sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan melalui sejumlah modus, di antaranya kegiatan fiktif dan penggelembungan (mark up) anggaran.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi praktik kickback, suap, maupun gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan KPU Kotim.

Kerugian Negara

Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, dengan estimasi sementara sekitar Rp10 miliar.

Kejati Kalteng juga menyatakan belum menemukan fakta yang mengaitkan perkara ini dengan dugaan upaya memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilkada Kotim.

Kemungkinan Tersangka Baru

Hendri menegaskan penyidikan masih berlanjut dan terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.