BATU – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat sistem ketertelusuran atau traceability tanaman hias ekspor asal Jawa Timur. Upaya ini dilakukan untuk memastikan komoditas yang dikirim ke pasar internasional memenuhi persyaratan fitosanitari sekaligus menjaga keberterimaan tanaman hias Indonesia di negara tujuan.
Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan lalu lintas ekspor tanaman hias yang cukup tinggi. Komoditas dari wilayah ini telah menembus sejumlah pasar internasional, di antaranya Amerika Serikat, Jepang, serta berbagai negara di Eropa.
Data sertifikasi Karantina Jawa Timur mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 3.616 kali sertifikasi ekspor tanaman hias dengan volume mencapai 874.005 batang. Nilai komoditas yang diekspor dalam periode tersebut mencapai Rp9,21 miliar.
Lima negara yang menjadi tujuan ekspor tertinggi yakni Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, dan Belanda.
Untuk memastikan proses produksi hingga pengiriman dapat ditelusuri dengan baik, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur bersama Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan Barantin melakukan peninjauan langsung ke sejumlah nursery tanaman hias berorientasi ekspor di Kota Batu, Rabu (17/9/2026).
Tiga produsen yang menjadi lokasi peninjauan yakni PT SIU, CV BF, dan PT BMI. Petugas melihat secara langsung rantai produksi tanaman hias, mulai dari pembibitan, perawatan, hingga proses pengemasan sebelum komoditas dikirim ke negara tujuan.
Penelusuran sampai tingkat nursery dinilai penting karena traceability merupakan salah satu aspek dalam pemenuhan persyaratan fitosanitari yang ditetapkan negara tujuan ekspor.
Selain memastikan proses produksi terdokumentasi, sistem ketertelusuran juga berperan ketika muncul notifikasi ketidaksesuaian terhadap tanaman hias Indonesia di negara tujuan. Dengan sistem yang baik, sumber persoalan dapat ditelusuri kembali hingga ke titik produksi.
Berdasarkan evaluasi Barantin, penerapan sistem ketertelusuran saat ini belum berjalan optimal pada seluruh pelaku usaha. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan proses investigasi apabila ditemukan ketidaksesuaian pada komoditas tanaman hias yang telah diekspor.
Karena itu, Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan melakukan pemetaan langsung terhadap proses bisnis di tingkat produsen. Langkah tersebut menjadi dasar untuk mengembangkan konsep traceability tanaman hias yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Perwakilan Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan, Kemas, mengatakan kunjungan ke nursery diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses bisnis ekspor tanaman hias.
“Kunjungan ke nursery ini penting agar kami dapat memahami secara langsung bagaimana proses bisnis ekspor tanaman hias berjalan di lapangan. Dengan pemahaman ini, kami dapat memperoleh gambaran konsep ketertelusuran yang ideal berdasarkan kondisi nyata di lapangan, sehingga ke depan setiap kasus ketidaksesuaian pada tanaman hias ekspor dapat ditelusuri sumbernya secara akurat,” ujar Kemas.
Menurutnya, penerapan sistem ketertelusuran yang baik juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan negara mitra dagang terhadap tanaman hias asal Indonesia.
Hal tersebut semakin diperlukan di tengah semakin ketatnya persyaratan biosekuriti internasional serta pentingnya menjaga keberlanjutan akses pasar bagi komoditas ekspor Indonesia.
Ketua Kelompok Kerja Karantina Tumbuhan Karantina Jawa Timur, Masanto, mengatakan pendampingan kepada pelaku usaha akan terus dilakukan agar sistem ketertelusuran dapat diterapkan secara lebih baik.
“Melalui kunjungan ini, kami berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku usaha tanaman hias dalam menerapkan sistem ketertelusuran yang andal,” kata Masanto.
Sementara itu, Plt Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan konsep ketertelusuran diharapkan dapat diterapkan secara bertahap pada seluruh rantai produksi tanaman hias yang berorientasi ekspor.
Menurut Hudiansyah, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem agar penerapannya tidak hanya terpusat pada satu sentra produksi.
“Kolaborasi antara instansi pemerintah dan pelaku usaha seperti ini diharapkan menjadi model kerja sama yang dapat direplikasi pada sentra-sentra produksi tanaman hias lainnya di Indonesia, guna mendukung pertumbuhan ekspor komoditas hortikultura nasional secara berkelanjutan,” demikian Hudiansyah.




