JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk. oleh MUFG Bank Ltd. Sidang berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Agenda sidang meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat maupun dokumen pendukung.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi M. Fanshurullah Asa bersama Anggota Majelis Komisi Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan perkara tersebut bermula dari akuisisi yang dilakukan MUFG Bank Ltd. terhadap PT Mandala Multifinance Tbk. pada 2024.
“Sebanyak 70,61 persen saham PT Mandala Multifinance Tbk. diakuisisi dengan nilai transaksi Rp7,04 miliar. MUFG Bank Ltd. merupakan perusahaan yang bergerak di industri jasa keuangan perbankan,” ujar Deswin.
Akuisisi tersebut dilakukan untuk memperkuat sekaligus memperluas bisnis pembiayaan otomotif MUFG Bank di Indonesia.
Secara yuridis, transaksi pengambilalihan saham dinyatakan efektif pada 14 Maret 2024. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pelaku usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dengan nilai tertentu wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi dinyatakan efektif.
Sesuai ketentuan tersebut, MUFG Bank Ltd. seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat pada 6 Mei 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 16 Mei 2024.
Atas dasar itu, Investigator KPPU menduga telah terjadi keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi selama enam hari kerja yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai persaingan usaha.
Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi memutuskan melanjutkan proses Pemeriksaan Pendahuluan pada 20 Agustus 2026.
Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran sekaligus pemeriksaan alat bukti pendukung atas tanggapan tersebut.






