Hukum  

Empat Hari Terlambat Notifikasi Akuisisi, PT Evans Indonesia Didenda KPPU

Teks Foto : KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. (ist)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia. Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.

Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 itu dibacakan Majelis Komisi di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9).

Majelis Komisi yang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa. Transaksi pengambilalihan saham kedua perusahaan tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023.

Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham wajib disampaikan setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Dalam perkara ini, batas waktu penyampaian notifikasi seharusnya jatuh pada 8 Januari 2024. Namun, pemberitahuan baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024.

Dengan demikian, terdapat keterlambatan penyampaian notifikasi untuk kedua transaksi dengan total keterlambatan mencapai empat hari kerja.

PT Evans Indonesia diketahui bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur. Sementara itu, PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Dalam proses pemeriksaan, Majelis Komisi turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. PT Evans Indonesia dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, antara lain dengan menghadiri proses persidangan serta menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, PT Evans Indonesia juga belum pernah dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia.

Majelis Komisi juga memerintahkan perusahaan untuk melaksanakan seluruh amar putusan serta menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Apabila PT Evans Indonesia mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Niaga, perusahaan wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda.

Jaminan tersebut harus diserahkan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak perusahaan menerima salinan putusan.