SUKABUMI —21.09.2026 Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) menyoroti serius persoalan keterbukaan informasi publik serta pola komunikasi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus bagian dari fungsi kontrol sosial, FWSS berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Penanggung jawab FWSS, Isep Panji, mengatakan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk membangun konflik dengan institusi kejaksaan. Sebaliknya, FWSS ingin mendorong terciptanya pola hubungan yang profesional, terbuka, proporsional, dan setara antara aparat penegak hukum dengan insan pers.
«“Seluruh aspirasi ini bukan ditujukan untuk mencari konflik ataupun permusuhan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi. Aksi ini diarahkan untuk mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi menjadi institusi yang profesional, komunikatif, transparan, dan terbuka terhadap masyarakat,” ujar Isep, Kamis (20/8/2026).»
Meminta Kejelasan Mekanisme Informasi Publik
FWSS menilai perlu adanya kejelasan mengenai mekanisme komunikasi dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi.
Menurut FWSS, institusi penegak hukum memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat sehingga informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, FWSS mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi untuk menjelaskan secara terbuka mengenai jenis informasi yang dapat diakses masyarakat, pejabat yang memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media, serta mekanisme konfirmasi bagi wartawan yang membutuhkan informasi resmi.
Kejelasan mekanisme tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan perlakuan, kesalahpahaman, maupun persepsi mengenai adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Soroti Pola Komunikasi dengan Kasi Intel
FWSS juga secara khusus meminta adanya klarifikasi mengenai pola komunikasi antara insan pers dengan Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi.
FWSS menilai, komunikasi antara institusi penegak hukum dan wartawan harus dibangun berdasarkan prinsip profesionalitas, saling menghormati, serta tetap mengacu pada batas kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami persoalkan bukan siapa orangnya, tetapi sistem komunikasinya. Wartawan membutuhkan informasi resmi untuk kepentingan publik. Karena itu harus ada mekanisme yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa akses informasi hanya diberikan kepada pihak atau media tertentu,” tegas Isep.
FWSS Tolak Upaya Mempertentangkan Sesama Wartawan
Selain persoalan keterbukaan informasi, FWSS juga menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk komunikasi, tindakan, maupun kebijakan yang berpotensi mempertentangkan sesama insan pers.
Menurut FWSS, perbedaan organisasi profesi, perusahaan media, karakter pemberitaan, maupun sudut pandang jurnalistik merupakan bagian dari dinamika kehidupan pers yang harus dihormati.
Perbedaan tersebut, kata FWSS, jangan sampai dimanfaatkan sebagai instrumen untuk membangun sekat, mengadu domba, atau menciptakan konflik di antara wartawan.
“Wartawan boleh berbeda organisasi, berbeda media dan berbeda sudut pandang. Tetapi jangan sampai perbedaan itu dijadikan alasan untuk membenturkan satu wartawan dengan wartawan lainnya,” ungkap Isep.
Akses Informasi Harus Proporsional dan Tidak Diskriminatif
FWSS juga menekankan pentingnya perlakuan yang setara terhadap seluruh wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Akses terhadap informasi publik, sepanjang memang merupakan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat, semestinya tidak diberikan berdasarkan kedekatan, afiliasi, ataupun media tertentu.
FWSS berpandangan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya persoalan kebutuhan wartawan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, FWSS mendorong Kejari Kabupaten Sukabumi untuk membangun pola komunikasi yang lebih terbuka dengan seluruh organisasi dan komunitas pers yang menjalankan fungsi jurnalistik di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dorong Dialog, Evaluasi Internal, dan Komitmen Keterbukaan
FWSS menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial, bukan upaya untuk melemahkan institusi kejaksaan.
Sebaliknya, FWSS berharap momentum tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membangun komunikasi yang lebih sehat antara Kejari Kabupaten Sukabumi dengan insan pers.
FWSS mendorong adanya dialog resmi, evaluasi internal terhadap pola komunikasi pejabat kejaksaan, serta penyusunan mekanisme pelayanan informasi yang jelas dan transparan bagi media maupun masyarakat.
“Kalau komunikasi dibangun secara terbuka, profesional dan setara, tentu tidak akan ada ruang bagi prasangka maupun kesalahpahaman. Kami ingin Kejari Kabupaten Sukabumi menjadi institusi penegak hukum yang tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga terbuka dalam berkomunikasi dengan masyarakat dan pers,” pungkas Isep.
FWSS berharap aksi yang akan digelar pada Senin (24/8/2026) dapat menjadi momentum evaluasi bersama. Sebab, pers dan aparat penegak hukum sejatinya memiliki ruang dan fungsi yang berbeda, tetapi memiliki kepentingan yang sama, yakni memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar serta terciptanya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.(Budi)






