Dinilai Tidak Miliki Izin Industri, Nicholas Dikecam PA Sianida

Halsel (Indonesiakini.id) – Paguyuban Kelompok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kecam pemilik Bahan Berbahaya (B2) Sianida, CV. Surya Semesta Sakti terkait Pengguna Ahir Sianida

Hal ini di sampaikan Sekretaris Kelompok IPR, Agil Subur, Rabu, 17 Januari 2024 di lokasi tambang IPR Desa Anggai Kecamata. Obi Kabupaten Halmahera Selatan

Agil menjelaskan, saudara Nikolas sebagai pemilik CV. Surya Semesta Sakti selama ini tidak perna melakukan atau meminta rekomendasi kepada ketua Kelompok IPR untuk pengurusan Izin Distributor Sianida

Dan untuk di Areal Pertambangan Rakyat di Desa Anggai Hanya terdapat beberapa Inzin industri atau yang di sebut Papa Anggkat dari Pengguna Ahir (PA) sianida. Lanjutnya

Agil menambahkan, IPR di Desa Anggai yang memiliki izin industri adalah CV. Anggai mandiri Satu dan CV. Anggai Mandiri Dua, Dari Masing-masing CV tersebut memiliki 4 izin Industri yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Halmahera Selatan dan izin tersebut di Bawa naungan Distributor atas Nama CV. Kembar Sejati selaku distributor B2.

Informasi 19 Ton sianida milik Nicholas dengan pengguna akhir di IPR Desa Anggai itu tidak ada izin industri

“Olehnya itu Kami selaku ketua kelompok IPR Anggai Bersatu satu, Anggai Bersatu dua dan Anggai bersatu tiga Menyatakan menolak dan mengutuk keras kepada saudara Nikolas agar segera menutup Gudang B2 nya di Areal Pertambangan Rakyat” kata Agil

Di ketahui sianida tersebut atas nama pemiliknya CV. Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan

Di kirim dari Jakarta sejak tangga 21 Desember 2023 via Tanjung perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas, B-2 sianida tersebut berjumlah 19 ton dengan jumlah kargo satu Konteiner.