Banten  

Miris, Banyak Warga Terkena DBD, Puskesmas Kronjo Tolak Lakukan Fogging

Puskesmas Kronjo
Puskesmas Kronjo (Foto: INDONESIAKINI.ID).

Tangerang, INDONESIAKINI.ID – Persoalan Demam Berdarah (DBD) yang terjadi di masyarakat masih perlu mendapat perhatian, terlebih saat berada di musim penghujan awal tahun 2024. Seperti halnya terjadi di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang terdapat kasus yang menimpa banyak warga.

Dari informasi yang didapat, Puskesmas Kronjo menolak permintaan warga melakukan fogging setelah pihaknya diberitahukan adanya kasus DBD. Padahal, fogging merupakan salah satu tindakan emergency secara cepat yang harus dilakukan saat diketahui adanya kasus DBD di suatu wilayah.

Kepada Media, MS warga Pagedangan Ilir menyebutkan jika para petugas kesehatan yang berada di PKM harus selalu sigap memberi pelayanan kesehatan lingkungan kepada warganya, terlebih jika kasusnya sudah nyata dan terang ditemukan.

“Karena kasusnya terjadi dan dialami, jadi penanganannya bukan pencegahan tapi penindakan. Salah satunya adalah dengan mengendalikan vektor dan binatang pembawa penyakitnya seperti nyamuk, jadi ya harus di fogging,” terang MS, yang saat ini ketiga anaknya terkena DBD.

MS menyayangkan sikap Kepala PKM Kronjo yang menolak untuk melakukan pengasapan di area rumah warga yang terkena DBD. Menurutnya sikap tersebut tidak mencerminkan pelayanan kesehatan masyarakat. Terlebih saat masyarakat memerlukannya secara mendadak.

menurut keterangan MS, ia melaporkan kejadian kepada Kepala PKM Kronjo, dr. Udin melalui telepon pada Kamis, (18/1/2024) sore. Dan ia meminta pihak PKM untuk melakukan tindakan pengendalian dengan cara fogging, namun pihak PKM menolaknya dengan alasan tidak memiliki alat fogging dan jumlah petugas yang tidak memadai.

Saat ini keluhan pelayanan kesehatan masyarakat yang terjadi di wilayah Kronjo sudah dilaporkan langsung kepada Pj Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Warga berharap ada peningkatan kesiapsiagaan pelayanan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di wilayahnya.

“Harapan saya sama seperti harapan warga pada umumnya, pelayanan kesehatan di wilayah harus terwujud dan nyata aksinya, bukan sekedar kata-kata,” tambah MS.

Perlu diketahui, pelayanan kesehatan lingkungan diatur dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Di dalamnya diatur bahwa tindakan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dapat dilakukan dengan metode kimia, seperti halnya tindakan fogging yang diharapkan warga Kronjo.