KOTAWARINGINTIMUR,(INDONESIAKINI.id)-Diduga pembangunan Jalan dan rencana pembangunan Pelabuhan milik PT.SEAL yang berada di desa Luwuk bunter kecamatan cempaga, kabupaten Kotawaringin(Kotim) belum memiliki legalitas,(29/01/2024).
Saat di hubungi melalui via TLP WhatsApp Yanto,selaku Humas PT.SEAL membenarkan bahwa kegiatan penimbunan dan pembuatan badan jalan yang berada di desa Luwuk bunter itu milik PT.SEAL yang rencananya akan menjadi tempat bongkar muat batubara.
Dikatakan Yanto,masalah perizinan dan legalitas pembangunan jalan dan rencana pembangunan pelabuhan milik PT.SEAL yang berada di desa Luwuk bunter kotim,masih dalam proses pengajuan ke dinas terkait.
“Pada intinya kalo kita ada pelaksanaan pekerjaan gitu pasti ada izinnya,tapi izin kita dalam tahap pengurusan dan belum clear semua dan masih dalam tahap pengajuan”ungkap humas PT.SEAL
Kepala desa(kades),luwuk bunter Kurnain Noor saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan,dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait kegiatan pembuatan jalan yang menggunakan beberapa alat berat yang berada di desanya tersebut.
Kurnain Noor pun menambahkan,pihak perusahaan tidak pernah berkordinasi atau melaporkan kegiatan tersebut secara resmi ke kantor pemerintah desa Luwuk bunter,baik masalah kegiatan ataupun masalah pembebasan lahan yang di gunakan untuk pembangunan jalan atau pelabuhan.
“Terkait dengan kegiatan PT.SEAL yang berada di desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga secara sistem mereka tidak ada kordinasi dengan pemerintah desa Luwuk bunter,mereka langsung masuk membeli lahan dan tidak pernah melibatkan pemerintah desa, namun mereka pernah silahturahmi secara pribadi ke rumah saya”jelas Kurnain noor
(@pur)