Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Polsek Sukahaji Bagikan Pamflet Imbauan

MAJALENGKA, (INDONESIAKINI.id) – Kanit Samapta Polsek Sukahaji Polres Majalengka Polda Jabar IPDA Riyana terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, dilakukan sosialisasi ke sekolah dan kantor pemerintah.

Dalam sosialisasi, Kanit Samapta Polsek Sukahaji membagikan pamflet yang berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolsek Sukahaji AKP Erik Riskandar melalui Kanit Samapta IPDA Riyana mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong.

“Kami lakukan sosialisasi langsung kepada pelajar dan perangkat desa serta masyarakat umum dengan membagikan pamflet,” jelasnya, Senin (5/2/2024) siang.

Disampaikan bahwa dengan pembagian pamflet ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan. Karena selainmelanggar aturan lalu lintas juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Harapan kami seluruh lapisan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong,” tegasnya.

Sosialisasi dengan pembagian pamflet hari ini dilakukan kepada siswa SMP Negeri 2 Sukahaji, Pangkalan ojeg, dan Kantor desa binaan. Selain itu dilakukan di Pemerintah Kecamatan Sukahaji.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR., mengapresiasi upaya Polsek Sukahaji dalam menggelar sosialisasi ini. Menurutnya, kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas akan membantu menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sukahaji, terutama menjelang Pemilu 2024 yang akan datang.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan kondisi yang aman di jalan raya. Semua pihak perlu bekerjasama agar pelanggaran-pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong dapat ditekan dan dicegah,” ucap AKBP Indra Novianto.