Daerah  

DPD Libas88 Sumsel Layangkan Surat Resmi Penolakan Siway ke Kementerian

Jakarta – Belum lama ini heboh adanya penolakan pembangunan Stasiun kereta api (Siway) yang terletak di desa sirah pulau kecamatan merapi kabupaten lahat provinsi Sumatera Selatan oleh masyarakat setempat karena terlalu dekat dengan pemukiman dan berdekatan dengan sekolah yang akan berdampak kepada anak-anak yang ingin belajar.( Rabu 6/3/2024).

Berdasarkan Pasal 28h Ayat 1 Konstitusi UUD 1945 telah menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Masyarakat desa sirah pulau menyatakan penolakan atas perencanaan pembangunan stasiun kereta api mengingat akan berdampak kepada lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat polusi udarah dan kebisingan kegiatan angkutan batubara di kecamatan merapi timur.

Ratusan warga berusaha untuk menghentikan proses pembangunan siway di desa Sirah pulau tersebut karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga dan sekolah.

Sementara itu ketua DPD LIBASS88 provinsi Sumatera Selatan yang Mendapat kuasa dari warga Sira pulau kecamatan merapi timur kabupaten lahat. Melayangkan surat resmi ke kementerian lingkungan hidup, kementerian perhubungan agar bisa di tindak lanjuti oleh instansi yang berkewenangan.

Ketua DPD LIBASS88 Sumatera Selatan H. Ahmad Murtin SH. M.SI didampingi oleh Sekretarisnya Hardi dan ketua divisi investasi M. Rifa’i Mengatakan,” Menindaklanjuti laporan masyarakat Sira pulang kami dari DPD libass88 sumatera selatan sudah melayangkan surat ke kementerian lingkungan hidup RI dan kementerian perhubungan Ri dan melayankan surat tembusan baik ke provinsi terutama gubernur Sumatera Selatan dan dinas dinas yang membidangi perihal tersebut sampai ke kabupaten kabupaten lahat ujar ketua DPD Libas88.

Masih d tempat yang sama sekretaris DPD libas88 Hardi juga Menambahkan,” kami berharap setelah dilayangkan nya surat tersebut agar bisa di tindak lanjuti pihak baik kementerian RI dan Gubernur Sumatera Selatan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku karena ini sangat lah urjen menyangkut masyarakat yang akan terdampak pada pembangunan stasiun kereta api tersebut yang terletak di desa Sira pulau kecamatan Merapi timur kabupaten lahat provinsi Sumatera Selatan. Tutup dengan nada yang tegas.