Jatim  

Gara Gara BPJS PBID, Bupati Malang Copot KadinKes

Malang { Bupati Malang H.M Sanusi mencopot Kepala Dinas Kesehatan Wijanto Wijoyo karena kesalahan penggunaan anggaran diluar ketentuan yang berlaku dimana BJPS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) bagi masyarakat miskin mengalami pembengkakan anggaran dari anggaran yang telah ditetapkan di APBD Kabupaten Malang.

Menurut Bupati Malang, pencopotan Kadinkes dilakukan karena melanggar disiplin anggaran dengan penggunaan plafon batas tertinggi, sehingga terjadi pembengkakan biaya kesehatan yang dibebankan pada APBD 2024.

“Penggunaan anggaran diluar ketentuan, di BPJS kesehatan yang PBID untuk masyarakat miskin kabupaten Malang sebesar 72 M dengan kuota masyarakat miskin yang dijamin kesehatannya sebanyak 172 ribu orang, tapi kenyataannya Dinkes mengakses 466 ribu sehingga dalam satu tahun harus menyediakan dana 250 M sehingga diluar ketentuan APBD kita,” kata Bupati Sanusi saat kunjungan kerja di Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis, (18/04/2024).

Akibat dari pelanggaran penggunaan anggaran diluar APBD untuk kesehatan masyarakat miskin, dan bulan Juni mendatang akan dihentikan sementara, karena tagihan sebesar 86 M menjadi tagihan dari BPJS kesehatan PBID.

“Dari badan Pemeriksa keuangan (BPK), bahwa saya selaku Bupati Malang tidak merasa berhutang karena memang tidak ada perjanjian hutang, maka ketika di klaim hutang kami tidak bisa memenuhi. Nah kekurangan itu akibat dari kelalaian dari Dinkes sendiri,” terang Bupati Malang.

Untuk penyelesaian permasalahan pembengkakan tagihan PBID, dirinya akan menghadirkan audit dari BPKP, setelah audit baru rekonsiliasi nantinya berapa yang harus dibayarkan.

“Kami akan minta audit dari BPKP, rekonsiliasi ini tujuannya berapa yang harus dikembalikan kepada BPJS akibat terlanjur akses data tersebut, karena yang dilihat data yang diakses oleh karena yang dilihat data yang diakses oleh Dinkes itu ada data orang meninggal sebanyak 50 ribu orang yang diakses juga sama BPJS,” beber Bupati Malang.

Bupati Malang berharap BPJS harus tahu juga perihal data data yang diakses, jangan hanya berdasarkan data masuk menjadi tagihan.

“BPJS harus tahu juga, jangan main hantam kromo dan harus realistis, tetapi yang disayangkan ketika kita rekonsiliasi itu, untuk orang miskin sebanyak 172 ribu itu, ketika kita mau daftarkan ke BPJS tidak mau menerima sebelum permasalahan ini selesai,” terang Abah Sanusi.

Bupati sangat menyayangkan BPJS yang seharusnya untuk kesehatan publik namun yang dikedepankan adalah sisi bisnisnya atau sisi pendapatan.

“Padahal kita tahu, saya sebagai bupati Malang bersedia nanti apabila aturan hukumnya boleh kita penuhi dan kesalahan itu bisa dianggarkan di APBD tahun 2024,” tandas orang nomor satu di Kabupaten Malang ini.

Bupati Malang berharap Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Provinsi) bisa memfasilitasi dan membantu kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa diakomodir oleh BPJS.

“Jadi orang orang miskin yang saya daftarkan tidak maksimal, sebelum permasalahan tunggakan itu selesai, solusi bagi masyarakat miskin yang berobat di rumah sakit tetap gratis tanpa bayar serta pasien rujukan tetap menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Malang,” pungkasnya. (4rdy4n)