Daerah  

RMI Minta Polres Tanjungpinang Tindak Gelper di Bintan Plaza

TANJUNGPINANG – Judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) kembali marak beroperasi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Salah satunya Gelper Bintan Game Zone yang terletak di Bintan Plaza, Jalan Letjen MT Haryono KM 3,5, Komplek Bintan Plaza. Keberadaan Gelper tersebut tidak jauh dari Polsek Bukti Bestari dan sekolah.

Dari pantauan awak media bersama Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepulauan Riau (Kepri) Minggu (21/4/2024), aktivitas di Gelper Bintan Game Zone terlihat ramai dari siang hingga dini hari.

Informasi yang didapatkan, Gelper Bintan Game Zone disebut-sebut milik pengusaha berinisial AK.

Merespon persoalan tersebut, Ketua RMI Kepri, Rimbun Purba SH mendorong Polresta Tanjungpinang untuk berani menindak secara hukum pemilik usaha Gelper di Bintan Plaza.

“Harus dipertanyakan, apakah beroperasinya Gelper Bintan Game Zone di Bintan Plaza Tanjungpinang diketahui pihak kepolisian,” kata Rimbun, Senin (22/4/2024).

Ia menyebutkan, dengan beroperasi Gelper Bintan Game Zone sudah seharusnya menjadi atensi aparat penegak hukum, karena diduga mengandung unsur perjudian.

“Lihat saja yang bermain di sana, semua orang dewasa. Apalagi kalau bukan judi, oleh karena itu hendaknya tim penegak hukum segera mengecek lokasi Gelper. Jika masih buka penegak hukum kami minta untuk tutup saja,” sebutnya.

Lebih lanjut, Rimbun mengatakan dengan adanya aktivitas perjudian yang berada tidak jauh dari Mapolsek Bukit Bestari tersebut seolah-olah ada pembiaran.

“Untuk itu diminta kepada Kapolresta Tanjungpinang untuk segera menindak tegas segala bentuk perjudian sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Singit Prabowo,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Redaksi)