Daerah  

Menunggu Tindakan APH Terhadap Gelper di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.

Seperti Gelper Bintan Game Zone di kawasan Ruko Bintan Plaza dan Gelper Maxzone di samping Pujasera Pinang 888, Kota Tanjungpinang.

Salah seorang aktivis di Kepulauan Riau meminta Polres Tanjungpinang menindak tegas pemilik dan pengelola Gelper yang terindikasi judi di Kota Tanjungpinang.

“Seperti kita ketahui, ini sudah menjadi perhatian dan perbincangan hangat masyarakat Kota Tanjungpinang,” katanya, baru-baru ini.

Ia menyebutkan, Pasal 303 KUHP sudah jelas mengatur sanksi pidana perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menyelenggarakan perjudian bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 25 juta.

Sementara, Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Sahrul Damanik saat dikonfirmasi terkait aktivitas Gelper di Bintan Plaza, Senin (22/4/2024) mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pengecekkan ke lapangan.

“Nanti kami cek, terima kasih infonya,” kata Sahrul Damanik.

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait hasil pengecekan ke lokasi Gelper tersebut, Kasi Humas Polres Tanjungpinang Sahrul Damanik maupun Kapolres Tanjungpinang H Ompusunggu, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (red)