Jateng  

Mencari Keadilan Warga Grobogan Datangi LBH Sidoarjo Law

INDONESIAKINI.ID – Grobogan – Seorang wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum polres Grobogan tepatnya di Polsek Penawangan merasa tidak ditindak lanjuti laporannya di Polsek.

Pada hari Rabu tanggal 29 Mei Nita mendatangi kantor LBH Sidoarjo Law sekira Pukul 10 : 00 WIB. menurut Heri salah satu staf kantor LBH yang beralamat di desa Sidorejo Kac Karangawen,Kab Demak Jl. Semarang – Purwodadi km 23.

Dalam keterangan korban KDRT Nita (32) warga desa werdoyo,Kec, Godong Kab, Grobogan Jawa Tengah. Jelas dia,” Iya saya bisa jelaskan, Awal kenal dengan Sutomo pada pertengahan 2019 lalu.(30/5/24).

“Waktu itu kami berkenalan di media sosial (Fasbook), lalu menjalin pacaran sekitar dua (2) tahun, selama itu kami sering bertengkar. Karena saya meminta sama dia agar hubungan kita sudahi saja.(Putus) Dia tidak mau bahkan dia minta nikah secara online. Tuturnya.

“Pada pertengahan tahun 2019 di jakarta saya diajak nikah sirih pada 1 Januari 2021 di Karangrayung Grobogan, kami dinikahkan oleh ustadz desa setempat, setelah pernikahan sering bertengkar dan dia suka main tangan.

“Lanjut dia,” Sekitar Februari 2024 saat itu ada seorang yang datang menagih hutang pada suami saya entah hutang apa saya tidak tahu. Suami saya mau minta perhiasan kalung emas yang dipakai anak kami (M) saya tidak mengijinkan karena kalung itu yang membelikan ibu saya.

“Dia emosi sampai saya dicekik dan di seret dari jalan raya sampai kamar, di dalam kamar saya dipukuli dengan sandal dan injak-injak dikamar.

“Lalu saya membuat laporan di Polsek Penawangan sekitar bulan Maret ,jelas Nita.

Menurut Ketua LBH Sidoarjo Law Budi Purnomo S.H saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan adanya warga Godong yang mengadukan ke Kantornya.

“Menurut Budi,” Sutomo suami Nita bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP/351 KUHP Karena dia mencoba melakukan percobaan pembunuhan dengan membawa senjata tajam (Clurit)

“Dan dia melakukan perampasan anak Nita yang masih berusia sekitar dua (2) tahun (cewek). Saat ini Nita merasa trauma dengan kejadian tersebut, apa lagi Sutomo masih mencari dia. Sampai Nita tidak berani pulang kerumah.

“Saya akan koordinasi dengan Polsek Penawangan, Polres Grobogan. Tambah Budi.(Red).