KOTAWARINGIN TIMUR (INDONESIAKINI.id) – Kepala Desa (Kades) Soren, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Subhanur, resmi terima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahu menjadi 8 tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di pimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor,S.H,M.M, Bertempat di halaman kantor Bupati Kotim Pada Jum’at (05/07/2024).
Pengukuhan itu dilakukan dalam rangka perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun ke 8 tahun. Pengukuhan itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saat diwawancarai awak media Subhanur yang didampingi ketua TP-PKK Desa Soren mengatakan, dengan diperpanjangnya masa jabatan setidaknya ada tambahan waktu untuk Kepala Desa dapat memperjuangkan pembangunan di Desa,baik infrastruktur, kesehatan, maupun ekonomi masyarakat.
“Harapan saya dengan diperpanjangnya masa jabatan hingga 8 tahun, kami Kepala Desa dapat memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Desa.”pungkas Subhanur
(@pur)