Daerah  

Terbongkar Eks Kades Wadung Pakisaji Malang Terjerat Korupsi DD Rp 646 Juta

DITANGKAP POLISI: Petugas dari Polres Malang membeber dokumen dugaan korupsi DD dan ADD oleh eks Kades Wadung Suhardi kemarin.

KEPANJEN, INDONESIAKINI.ID – Eks Nama Kades Wadung Suhardi tersandung Kasus dugaan  DD Korupsi Dana Desa

Menyalagunakan Anggaran Pria 67 matan Kades Wadung Pakisaji sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 646,2 juta.

Informasi yang dihimpun Media Indonesiakini, Suhardi menjabat Kades untuk periode 2017-2023. Berdasar audit inspektorat Kabupaten Malang, dugaan penyelewengan terjadi pada kurun 2019 sampai 2021.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Menuturkan Desa Wadung mendapat anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Tahun 2019 dan DD sekitar Rp 1,42 miliar.
Rp 113,4 juta di antaranya diduga disalahgunakan.

Pada 2020 kemudian mendapat jatah DD dan ADD sekitar Rp 1,47 miliar.Rp 203 juta di antaranya terjadi penyalahgunaan.

Lalu pada 2022 mendapat jatah Rp 1,5 miliar dengan dugaan penyalahgunaan Rp 329 juta. Dengan demikian, total dana yang diduga dikorupsi mencapai Rp 646,2 juta.

“Yang bersangkutan mantan Kepala Desa Wadung,” tutur Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

Atas dugaan kasus tersebut, Suhardi ditangkap polisi pada 25 April lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu bundel salinan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2018 hingga 2023 Desa Wadung, satu bundel salinan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) DD Wadung, serta dokumen pendukung lainnya.

Di kesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, sejauh ini pelaku berjumlah satu orang yakni dia sendiri.

Uang tersebut digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang cenderung fiktif dan sebagian untuk keperluan pribadi tersangka.

”Kenapa fiktif? Cenderung tak bisa dibuktikan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.

Contoh kegiatan fiktif adalah pembangunan toilet kamar mandi, pembelian gazebo, kipas angin dan lain-lain.

Hingga kini petugas masih melakukan tracing kepada aset-aset yang terindikasi hasil korupsi.

Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan pasal 2, 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara. (yit/4n/red)