KPU Bengkayang Gelar Rakor Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024

INDONESIAKINI.id|Bengkayang – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang Musa Jairani divisi teknis penyelenggaraan Pemilu memimpin Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 bertempat di aula lantai I Ballroom Hotel Lala Golden Sabtu (21/9/2024) pukul 13.00 Wib

Proses kampanye ada pembiayaan dilakukan , dan termasuk adanya aturan pembatasan maksimal pengeluaran dana kampanye pada Pilkada 2024, ucap Musa Jairani.

Itu termasuk sumbangan dan pengeluaran, Karena Pilkada berbeda dengan Pileg dan Pilpres dan teknisnya diatur oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Pembatasan dana kampanye pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan Jumlah penduduk, cakupan atau luas wilayah dan standar biaya daerah. Dan dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pasangan calon, Parpol dan gabungan Parpol yang mengusulkan Pasangan Calon, Petugas Penghubung dan atau pihak terkait lainnya,’ Jelas Musa.

“Sebagai acuan pada saat kondisi Covid19, dimana ditetapkan batasan Pengeluaran hingga mencapai Rp.28.134.107.900 pada Pilkada tahun 2020 lalu dan tatap muka terbatas dibatasi maksimal 50 orang. Dan untuk Pilkada 2024 bisa saja diatas jumlah pembiayaan tahun 2020 dan peserta yang hadir lebih dari 50 orang

Pada kegiatan rapat koordinasi yang dilakukan pada hari ini terkait Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Kami masih menunggu Pleno terlebih dahulu dengan memperhatikan standar pembiayaan daerah.

Berdasarkan Lampiran surat KPU Kabupaten Bengkayang Nomor : 115/PL.02.5-Und/6107/2024 Tanggal : 20 September 2024 Peserta Rapat Koordinasi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye yang hadir yakni: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkayang; Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang; Petugas Penghubung Pasangan Calon;
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai NasDem; Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Demokrat; Partai PERINDO; Partai Amanat Nasional (PAN);
Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
dan Pewarta 5 orang perwakilan dari Media. (Robin)