KPPU Rekomendasikan Pemerintah Dorong Kemitraan untuk Optimalkan Teknologi Satelit LEO

JAKARTA | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian terkait dampak masuknya penyedia jasa internet berbasis Low Earth Orbit (LEO) terhadap persaingan usaha di Indonesia.

Hasil kajian mengungkap bahwa struktur pasar penyedia jasa internet di Indonesia bersifat oligopoli, dipengaruhi kebutuhan modal besar, inovasi teknologi berkelanjutan, dan konvergensi teknologi.

Menurut KPPU, layanan internet berbasis satelit LEO memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat ekonomi signifikan, terutama dalam pemerataan akses telekomunikasi di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Namun, teknologi ini juga membawa risiko menciptakan persaingan tidak sehat, khususnya dalam layanan direct to cell, yang dapat merugikan pelaku usaha seluler nasional yang belum memiliki teknologi satelit LEO.

Berdasarkan kajian yang dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2024, KPPU menyampaikan beberapa rekomendasi strategis, di antaranya:

1. Memprioritaskan pengembangan layanan internet berbasis satelit LEO untuk daerah 3T guna mendukung pemerataan telekomunikasi.

2. Mendorong kemitraan antara penyedia jasa LEO dengan pelaku telekomunikasi nasional dan pelaku UMKM untuk memastikan kepentingan nasional tetap terjaga.

Saran tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Presiden RI pada 18 November 2024, dengan tembusan kepada DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kementerian terkait lainnya.

Kajian KPPU meliputi analisis kebijakan pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan infrastruktur, dan konsentrasi pasar. Berdasarkan survei pengguna internet, teknologi seluler, fiber optik, dan satelit masing-masing memiliki peran berbeda dalam memenuhi kebutuhan konsumen.

Teknologi berbasis LEO menawarkan keunggulan signifikan untuk menjangkau wilayah terpencil yang sulit diakses oleh teknologi lain.

Tetapi dominasi teknologi LEO di wilayah tertentu dikhawatirkan menciptakan potensi monopoli. Oleh karena itu, KPPU menilai perlunya pengawasan ketat untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat dan adil.

KPPU menyebut layanan berbasis satelit LEO sebagai solusi strategis untuk pemerataan telekomunikasi di Indonesia. Namun, kolaborasi dengan pelaku usaha nasional dinilai penting agar teknologi ini tidak hanya dikuasai oleh segelintir pihak.

“Dengan pendekatan yang tepat, teknologi LEO dapat menjadi pendorong pemerataan ekonomi, khususnya di wilayah 3T. Kami mendorong pemerintah untuk memanfaatkan teknologi ini secara strategis, tanpa mengesampingkan persaingan usaha yang sehat,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.

KPPU juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang konsisten oleh pemerintah guna menciptakan pasar telekomunikasi yang kompetitif sekaligus mendukung inovasi berkelanjutan.

PERINGATAN !!! hak cipta dilindungi undang-undang