BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi sepanjang Oktober hingga November 2024.
Dalam periode tersebut, sebanyak sembilan laporan polisi telah ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan dilakukan di lorong lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis, 5 Desember 2024.
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadiresnarkoba) Polda Kepri AKBP Tidar Wulung D mengatakan, bahwa dari hasil penyitaan barang bukti narkotika, ditemukan sabu kristal seberat 2.111,23 gram atau sekitar 2,1 kg, dengan rincian 15,8753 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 11,5647 gram untuk pemeriksaan labfor, dan 2.083,11 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas.
“Ganja kering seberat 5.541,68 gram atau sekitar 5,5 kg, dengan 2 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 124,69 gram untuk pemeriksaan labfor, dan 5.415,89 gram dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 646 butir pil ekstasi, dengan 2 ½ butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 5 ½ butir untuk pemeriksaan labfor, dan 638 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan ke dalam air panas,” katanya.
Dalam operasi ini, kata AKBP Tidar Wulung, sejumlah lokasi di Batam dan wilayah Kepulauan Riau menjadi tempat kejadian perkara. Barang bukti ganja seberat 4.860,9 gram ditemukan di sebuah ruko kawasan Batam Kota. Selain itu, pengungkapan juga dilakukan terhadap 612 butir pil ekstasi yang ditemukan di depan kantor pemasaran Shangrila Garden, Sekupang, Batam. Semua barang bukti ini diperoleh berkat sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri melalui joint investigation untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Para tersangka yang diamankan menghadapi ancaman hukuman berat. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, hingga Pasal 127 dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur sanksi terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Selain mengamankan pelaku peredaran, Polda Kepri juga mengupayakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang memenuhi kriteria. Salah satunya adalah seorang tersangka yang telah menjalani rehabilitasi di Loka Rehab BNNP Kepri,” sebutnya.
AKBP Tidar Wulung D menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama antara Polda Kepri dan instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan peredaran narkotika di wilayah ini dapat terus ditekan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, serta mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045,” tegasnya. (Apri)