JAKARTA – Toko yang menjual obat tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polsek Kalideres, tepatnya di Jalan Gaga, Semanan, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.
Meskipun peredaran obat keras golongan G, seperti tramadol dan eximer, telah beberapa kali ditindak oleh jajaran Polsek dan Polres Jakarta Barat, nyatanya obat-obatan terlarang tersebut masih bebas beredar dan diperjualbelikan di toko-toko kosmetik di wilayah Polsek Kalideres.
Terpantau oleh awak media, sebuah toko kosmetik yang diduga menjadi tempat jual beli obat terlarang tersebut, kerap dijadikan tempat bagi anak muda untuk mendapatkan tramadol dan eximer. Salah satu toko yang terdeteksi berada di wilayah tersebut.
Hal ini juga dibenarkan oleh penjaga toko yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan kepada tim awak media bahwa toko tersebut memang kerap menjual tramadol di wilayah setempat, baik di jalan raya maupun di lokasi tertentu dengan radius sekitar 1 kilometer.
H Parimin, seorang tokoh masyarakat, meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Jakarta Barat, segera menindak tegas maraknya peredaran obat keras golongan G di Jakarta Barat, khususnya di wilayah Kalideres.
“Eximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan dengan resep dokter. Penggunaan yang salah dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan,” jelas H Parimin.
Para pelaku usaha yang memperjualbelikan kedua jenis obat golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menggantikan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Kalideres.
(Zefferi/Tim Liputan Jakarta)