Daerah  

APDESI Minta Pemerintah Segera Berlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024

APDESI Kabupaten Aceh Timur menggelar aksi pemberlakuan UU 3/24. (Ist)

ACEH TIMUR – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Timur mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur tentang penambahan masa jabatan kepala desa (Keuchik, Datok, Reje, Kepala Kampung) khususnya di Aceh.

Desakan ini muncul setelah pihak APDESI menerima salinan surat dari Plt Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024, yang mengatur hal terkait desa. Surat tersebut menegaskan pemberlakuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Surat serupa, dengan Nomor 100.3.5.5/6349/SJ tertanggal 26 November 2024, juga diterbitkan untuk penegasan kedua yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, terkait ketentuan perubahan pasal peralihan mengenai penambahan masa jabatan kepala desa/keuchik serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan demikian, kebijakan ini berlaku bagi Pemerintah Aceh, termasuk pemerintah kabupaten/kota di bawah Pemerintah Aceh.

“Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, kecuali DKI Jakarta, serta Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan ini juga berlaku bagi Aceh dan Pemkab di bawah Pemerintah Aceh,” kata Ketua APDESI Aceh Timur, Syamsuar Keuchik Wan, saat diwawancarai pada Senin (16/12/2024) pagi.

Terbitnya surat tersebut mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh, yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, yang menyatakan tidak keberatan dan setuju untuk memberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa di Aceh.

“Dalam undang-undang ini juga diatur bahwa masa jabatan Tuha Peut Gampong ditambah dua tahun secara otomatis dan langsung dilantik oleh Bupati atau Camat. Saya khawatirkan akan terjadi kekisruhan setelah terbitnya surat dari Gubernur Aceh dalam waktu dekat,” ungkap Syamsuar.

Organisasi perkumpulan Keuchik dan perangkat gampong juga telah menyampaikan surat tertulis kepada Pemkab Aceh Timur untuk segera menjalankan UU tersebut. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan respons positif dari Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Timur.

“Kami sudah menyampaikan hal ini berkali-kali dalam pertemuan dengan Pemerintah Aceh, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” pungkasnya.

Laporan: Hawalis