Daerah  

Abaikan KIP, Warga Duga Ada Proyek Siluman di Desa Lebak Munjul

Proyek di Desa Lebak, Kecamatan Manjul, Kabupaten Pandeglang. (Foto: Andi/Indonesiakini.id)

PANDEGLANG – Keterbukaan penggunaan anggaran merupakan keharusan yang harus diterapkan oleh pemerintah dalam menjalankan program kerja. Keterbukaan ini harus dimulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Salah satu bentuk keterbukaan tersebut adalah dengan memasang papan informasi kegiatan yang jelas di lokasi proyek.

Pemasangan papan informasi proyek merupakan implementasi dari asas transparansi, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan guna mencegah terjadinya korupsi. Tanpa papan informasi, sebuah proyek bisa dikategorikan sebagai proyek siluman karena kurangnya informasi yang dapat digunakan untuk pengawasan.

Hal ini terjadi di Desa Lebak, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, yang terungkap pada Senin (16/12/2024). Di desa ini, terdapat proyek pembangunan infrastruktur pertanian yang diduga dibiayai dengan anggaran negara, namun tanpa memasang papan informasi. Lokasi proyek berada di Dusun Cikalong, yang cukup jauh dari pemukiman penduduk.

Kepala Desa Lebak, H. Surya Eka Saputra, saat ditemui di rumahnya, meminta maaf karena sedang menghadiri rapat urgent di kecamatan.

Sementara itu, sejumlah warga yang kebetulan berada di Kantor Desa Lebak mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut didanai oleh Dana Desa. Mereka pun menjelaskan bahwa terkait papan informasi yang belum dipasang, hal itu bisa ditanyakan langsung kepada Pak Emol, yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. “Kalau TPK-nya Pak Sarlan, silakan hubungi beliau,” ujar salah satu warga.

Di tempat terpisah, salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya (Juned), menyampaikan kritik tajam. Menurutnya, bukan hanya papan informasi yang tidak ada, namun RAB (Rencana Anggaran Biaya) pun tidak diberikan oleh pemerintah desa. “Kami, meskipun bukan pekerja bangunan yang ahli, jika ada panduan RAB, pekerjaan bisa dilakukan dengan maksimal dan kualitasnya juga lebih terjamin. Kami sebagai warga juga berhak mengetahui anggaran, jenis kegiatan, serta volume proyek tersebut,” ungkap Juned.

Menanggapi hal tersebut, Irawan, Bendahara Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa hukum sudah sangat jelas mengatur transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBN maupun APBD. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa setiap proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan ini harus mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta lama pekerjaan.

Irawan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Irawan menyebutkan bahwa ada proyek lain yang sedang dilaksanakan di desa tersebut, berupa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan gorong-gorong, dengan anggaran yang belum diketahui. Menurut informasi warga, proyek tersebut juga menggunakan Dana Desa tahun 2024.

Irawan menyarankan agar dilakukan audit investigasi terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Lebak, bersama Inspektorat Kabupaten Pandeglang, untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya. Ia juga mengharapkan Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk serius mengusut tuntas jika terjadi penyimpangan atau korupsi, agar pembangunan di desa tersebut dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

Sementara itu, Sarlan, selaku TPKD (Tim Pengelola Kegiatan Desa) Lebak, belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

(Andi)