Penyidik Kejati DKJ Geledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Temukan Ratusan Stempel Palsu

Penyidik Kejati DKJ menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Rabu (18/12/24).

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran (TA) 2023 pada November 2024 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKJ Syahron Hasibuan mengatakan, penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut, dan pada 17 Desember 2024, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Selanjutnya, pada Rabu, 18 Desember 2024, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan DKJ yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan DKJ TA 2023, dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 triliun, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024, tanggal 17 Desember 2024,” katanya, Rabu (18/12/24).

Lebih lanjut disampaikannya, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi, yakni kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

“Kemudian di Rumah Tinggal di Jalan H Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rumah Tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan Rumah Tinggal di Jalan Zakaria, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain ratusan stempel palsu penyidik juga menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.

“Turut disita pula uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya guna mengungkap peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” pungkasnya. (Zefferi)