Polsek Parung Pasang Spanduk Larangan Kegiatan Galian C di Desa Gorowong

Polsek Parung memasang spanduk larangan kegiatan galian c di Desa Gorowong, Rabu (18/12/24).

BOGOR – Polsek Parung Panjang bersama stakeholder terkait melakukan pemasangan spanduk himbauan dan larangan terhadap kegiatan galian C dan eksploitasi tanpa izin di tepatnya di Kampung Ciawian, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu (18/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto didampingi Satpol PP Kecamatan Parung Panjang.

Kompol Suharto mengatakan, bahwa pemasangan spanduk bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan melakukan kegiatan galian C ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, kerusakan infrastruktur, serta gangguan kesehatan.

“Kegiatan ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat sekitar yang merasakan dampak negatif dari aktivitas galian C ilegal,” katanya.

Ia menambahkan, setelah pemasangan spanduk, Polsek Parung Panjang bersama pihak terkait akan melanjutkan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor serta stakeholder lainnya.

“Saat ini, situasi di lokasi kegiatan terpantau aman dan kondusif,” ujarnya menandaskan. (Zefferi)